Penipuan

Penipuan Trading dan Kripto Jaringan Internasional Dibongkar Bareskrim, 3 Pelaku Dibekuk 2 Buron

Penipuan Trading dan Kripto Jaringan Internasional Dibongkar Bareskrim, 3 Pelaku Dibekuk 2 Buron

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Dokumen Polri
PENIPUAN TRADING SAHAM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar. (Dok: Polri) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 90 orang menjadi korban trading saham dan mata uang kripto jaringan internasional

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan total kerugian para korban mencapai Rp105 miliar.

Pihaknya pun berhasil mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional itu.

Di mana 3 pelaku warga negara Indonesia berhasil dibekuk, sementara 2 lainnya buron.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025 lalu.

Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.

"Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto.

Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.

Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

"Korban dijanjikan keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu," ucapnya.

Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.

Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.

Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional, di antaranya 42 rekening BCA, sembilan rekening Bank Mandiri.

Lalu lima rekening Bank BRI, empat rekening Bank Sinarmas, dua rekening Bank BNI, dua rekening Bank UOB, satu rekening Bank CIMB Niaga, rekening Bank OCBC, dan rekening Bank Permata.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved