Terungkap Eks Kapolres Ngada Dapat Anak-anak dari Kenalan MiChat, Kerap Langganan PSK Online

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ternyata mendapatkan anak-anak untuk dilecehkan dari kenalannya di aplikasi Michat inisial F. 

Editor: Desy Selviany
Warta Kota/Miftahul
TERSANGKA DAN DITAHAN - Mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus dugaan pencabulan anak-anak dibawah umur di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar diduga mencabuli anak dibawah umur dan menjual video mesumnya tersebut ke situs porno Australia. 

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ternyata mendapatkan anak-anak untuk dilecehkan dari kenalannya di aplikasi Michat inisial F. 

AKBP Fajar Widyadharma Lukman disebut sudah empat kali berlangganan memakai jasa F untuk melampiaskan perbuatan bejatnya. 

Hingga suatu waktu seperti dimuat TribunFlores pada Senin (17/3/2025) seorang narasumber menyebutkan bahwa F menawarkan seorang anak-anak untuk melampiaskan nafsu bejat AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

F disebut berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

F tinggal di kos-kosan. Disebutkan F menempati kamar kos milik orang tua korban sehingga sudah dianggap anak oleh induk semangnya.

Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.

Narasumber itu menyebut F sudah empat kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman. 

"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber tersebut, Jumat (14/3/2025).

Masih menurut sumber itu, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Baca juga: Mantan Kapolres Ngada Tersangka Kasus Asusila Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.

F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

(Wartakotalive.com/DES/TribunFlores)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved