Berita Nasional

Sidang Etik Digelar, Mantan Kapolres Ngada Diyakini Dijatuhi Hukuman Pemecatan dengan Tidak Hormat

AKBP Fajar Widyadharma Lukman, diyakini akan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) di sidang komisi Kode Etik Profesi Polri.

Warta Kota/Miftahul
TERSANGKA DAN DITAHAN - Mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus dugaan pencabulan anak-anak dibawah umur di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar diduga mencabuli anak dibawah umur dan menjual video mesumnya tersebut ke situs porno Australia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, diyakini akan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) di sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) Choirul Anam.

"(Kasus mantan Kapolres Ngada) Ini adalah pelanggaran berat kategorinya, pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," kata Choirul Anam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Trauma, Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Takut Lihat Baju Cokelat

Choirul Anam menjelaskan, dalam sidang etik yang digelar Senin ini, penting bagi Propam Polri untuk menggali soal konstruksi kejadian yang menyeret AKBP Fajar Widyadharma itu.

"Paling penting adalah anatomi bagaimana peristiwa itu terjadi, konstruksi peristiwanya, untuk membuat terang," ucao Choirul Anam.

Sebelumnya, Kapolres nonaktif Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak.

Baca juga: Polisi Dalami Alasan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Lakukan Tindak Pencabulan Anak-anak Dibawah Umur

Setelah diselidiki oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta FLS melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur dengan tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, AKBP Fajar Widyadharma Ditahan hingga Dicopot sebagai Kapolres Ngada

Trunoyudo mengatakan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.

Dari hasil tes urin, AKBP Fajar Widyadharma juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Saat ini AKBP Fajar Widyadharma telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Baca juga: Didalami Polisi, Kasus Kapolres Ngada Nonaktif yang Terlibat Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejahatan Kapolres Ngada Masuk Pelanggaran Berat, Kompolnas Yakin Bakal Dipecat Tidak Hormat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved