Berita Regional
Tegas! Dedi Mulyadi Ancam Nonaktifkan ASN yang Ketahuan Minta Uang THR ke Pengusaha di Hari Lebaran
Dedi Mulyadi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemerintahan Jawa Barat untuk tidak minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Pemerintahan Jawa Barat untuk tidak minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengusaha.
Dedi Mulyadi menegaskan hal tersebut saat berkunjung ke Bekasi, Senin (17/3/2025).
"Tidak boleh ada permintaan THR ke toko, lembaga usaha, atau kantor-kantor manapun," kata Dedi Mulyadi.
Baca juga: Banyak Izin Ugal-ugalan Dirikan Bangunan, Dedi Mulyadi Benahi Tata Ruang Cegah Banjir di Jawa Barat
Dedi Mulyadi bahkan tidak segan-segan akan menonaktifkan anak buahnya yang kedapatan meminta THR ke pengusaha saat hari Lebaran.
Ia menyebut praktik tersebut sebagai pungutan liar yang tidak boleh dibiarkan.
"ASN yang ketahuan minta THR, proses nonaktifkan," ujar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Cerita Dedi Mulyadi Lihat Tumpukan Sampah hingga Kumuh di Salah Satu Pasar di Bekasi, Ini Masalahnya
Menurut Dedi Mulyadi, larangan ini sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi dan menjaga integritas pemerintahan.
"Kalau kita ingin mendukung antikorupsi dan pemerintahan yang bersih, ya nggak boleh ada permintaan THR menjelang Lebaran," ucapnya.
Ia mengungkapkan, maraknya permintaan THR dari ormas membuat kepala dinas dan wali kota merasa terbebani.
Baca juga: Cari Kepala Desa yang Marah Bangunan Liar di Kali Sepak Dibongkar, Dedi Mulyadi: Mana yang Marah?
"Di tanggal-tanggal seperti ini kepala dinas dan wali kota pusing, orang-orang datang ke kantor minta THR," ucapnya.
"Padahal kepala dinas hanya mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya," kata Dedi Mulyadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Tak Main-main, ASN Minta THR ke Pengusaha Akan Dipecat"
| Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional di Festival Lomba Seni, Bupati Sanjaya Bangga Beri Apresiasi |
|
|---|
| Bersalah, Pengemudi Mobil yang Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi Divonis 1 Tahun 2 Bulan |
|
|---|
| Taati Wasiat, Dua Remaja Putri di Kendal Tunggui Jenazah Ibunya sampai Membusuk: Tak Makan 28 Hari |
|
|---|
| Perayaan HUT ke-532 Kota Singasana Dibuka dengan Event Singasana Fun Run, Ariel Noah Hadir |
|
|---|
| Rugikan Negara Rp 3 Triliun, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Merapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dedi-mulyadi-mobil-dinas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.