Korupsi

Sejumlah Aset Disita KPK, Ridwan Kamil Beri Pengakuan Mengejutkan kepada Petinggi Golkar

Iswara juga mengatakan, Ridwan Kamil menghubunginya menggunakan nomor stafnya, bukan nomor pribadinya.

|
Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
ASET DISITA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait dengan kasus bank pelat merah di Jawa Barat pada Senin (10/3/2025). Sejumlah aset Ridwan Kamil disita dalam penggeledahan itu 

Seperti diketahui, kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung digeledah oleh penyidik KPK  terkait kasus dugaan korupsi salah satu bank pelat merah di mana diduga terjadi mark-up dana iklan hingga Rp 200 miliar.

Namun, KPK belum mengumumkan temuan setelah melakukan penggeledahan kediaman RK.

Selain itu, lembaga antirasuah juga belum menyatakan apakah RK menjadi salah satu tersangka dari korupsi bank milik BUMD Jawa Barat tersebut

Penjelasan pakar hukum

Sementara itu, pakar hukum bisnis Rio Christiawan membeberkan dugaan keterkaitan Ridwan Kamil dalam kasus ini.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tak Mungkin KPK Asal Geledah Rumah Ridwan Kamil Tanpa Bukti Cukup

Rio menduga Ridwan Kamil menggunakan pengaruhnya saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sehingga terjadilah dugaan korupsi salah satu bank pelat merah tersebut.

Lalu, dia mengatakan apakah pengaruh Ridwan Kamil tersebut digunakan juga untuk memberikan keuntungan pribadi.

"Ketika dia menjabat sebagai pejabat publik, tentu memiliki pengaruh terhadap Bank BUMD Jawa Barat. Apakah pengaruhnya tersebut dipergunakan secara melawan hukum, dalam konteks ini yang masuk dalam Undang-Undang Tipikor."

"Kalau pengaruhnya itu dipergunakan dan dia menerima keuntungan. Makanya sekarang oleh KPK dilakukan penggeledahan yaitu untuk mencari bukti-bukti apakah ada ditemukan kemudian pengaruh yang diimplementasikan untuk memperkaya diri atau orang lain dalam proyek tertentu," katanya dikutip dari YouTube BeritaSatu, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Rio enggan berandai-andai apakah memang penggeledahan oleh KPK ini akan menaikan status Ridwan Kamil menjadi tersangka atau hanya sebatas saksi saja.

Namun, imbuhnya, KPK telah sesuai prosedur dalam melakukan penggeledahan terhadap mantan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta tersebut.

"Karena, KPK kalau ingin menetapkan status terhadap seseorang harus berdasarkan bukti yang konkret yang bisa dipertanggungjawabkan."

"Tentu dalam hal ini, KPK juga tidak sembarangan menetapkan status seseorang karena itu prosedurnya benar dilakukan geledah dulu baru menetapkan status," jelas Rio.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah

Adapun kasus ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024 terkait dana iklan bank daerah di Jawa Barat yang memiliki selisih antara anggaran dan nilai yang diterima media yaitu mencapai Rp 28 miliar.

Baca juga: Momen Menegangkan Penangkapan Anggota TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung, Denpom Sempat Dihalangi

Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) dari bank daerah tersebut, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri pada 8 Maret 2024 dengan alasan pribadi.

Namun, hingga saat ini, KPK belum membeberkan detail perkara hingga siapa saja yang terkait ataupun orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan status kasus ini telah naik menjadi penyidikan.

"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

Setyo mengatakan bahwa KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama. 

"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi, tutur Setyo.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Artikel ini diolah dari Kompas.com

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved