Bejat! Ayah Kandung di Bekasi Cabuli Anaknya Lebih dari 20 Kali, Korban Diminta Konsumsi Pil KB

Polres Metro Bekasi Kota amankan seorang pria berinisial USJ (46) karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, RO (22).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Rendy Rutama Putra
TERSANGKA PENCABULAN ANAK - USJ (46) selaku tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial RO (22) ketika difoto saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (14/3/2025). Peristiwa pencabulan terjadi di rumah mereka di sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. (TribunBekasi/Rendy Rutama Putra) 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Seorang perempuan berinisial RO (22) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung berinisial USJ (46).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa pencabulan itu dilakukan di tempat tinggal mereka, yakni sebuah kontrakan Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, USJ juga meminta RO untuk mengkonsumsi pil KB pasca melakukan pencabulan.

"Setelah melakukan pencabulan, korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka," kata Binsar saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Trauma, Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Takut Lihat Baju Cokelat

"Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan bulan September 2023 hingga 27 Februari 2025," jelas Binsar.

Binsar menuturkan seluruh aksi bejat USJ dilakukan ketika malam hari pasca pulang kerja.

Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.

"Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja, pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai," tuturnya.

Baca juga: Polisi Dalami Alasan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Lakukan Tindak Pencabulan Anak-anak Dibawah Umur

Binsar menyampaikan kepada pihaknya, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.

Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.

“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah dengan istri. Jadi, hasrat seksual," jelasnya.

Geram dengan perbuatan sang ayah, RO melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.

Kemudian, pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Mantan Kapolres Ngada Kena Pasal Berlapis, Pencabulan Bocah hingga Penyebaran Video

Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun Penjara," pungkasnya. (m37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved