Berita Nasional
Bursok Anthony Miliki Bukti Keberadaan Harun Masiku, Sebut Eks Presiden dan Tim Intelijen Terlibat
Pegawai pajak Bursok Anthony Miliki Bukti Keberadaan Harun Masiku, Sebut Eks Presiden dan Tim Intelijen Terlibat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Sumatera Utara, Bursok Anthony Marlon kembali mengklaim memliki petunjuk, informasi, dan bukti keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap yang kini masih buron.
Bahkan menurut Bursok Anthony semua petunjuk, informasi dan bukti keberadaan Harun Masiku mengarah kepada dugaan keterlibatan dari seorang mantan presiden dan “tim dari intelijen”.
Hal itu diungkapkan Bursok Anthony dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo Subianto tertanggal 13 Maret 2025.
Baca juga: Bursok Anthony, Pegawai Pajak yang Desak Sri Mulyani Mundur Minta Dimutasi ke Jakarta, Ini Alasannya
"Sehubungan dengan Surat Terbuka saya tertanggal 10 Januari 2025 dan Surat Terbuka saya tertanggal 25 Februari 2025 yang saya tujukan kepada Bapak, Bapak Ketua KPK dan Bapak Menteri PKPI, dimana saya menyatakan dan menyampaikan petunjuk/informasi/bukti keberadaan Harun Masiku yang hingga saat ini masih belum mendapatkan tindak lanjut dari Bapak, bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Bursok dalam surat terbukanya lepada Prabowo yang didapat WartaKota, Kamis (13/3/2025).
Ada 4 hal terkait hal tersebut yang disampaikan Bursok Anthony soal keberadaan Harun Masiku.
Dimana salah satunya dugaan keterlibatan mantan atau eks Presiden dan tim intelijen.
"Bahwa KPK dalam memproses Surat Terbuka saya terkait Harun Masiku telah menyatakan menolak menindaklanjuti pengaduan saya ini," katanya.
"Dikarenakan saya tidak dapat memberikan titik koordinat lokasi keberadaan Harun Masiku, meskipun petunjuk/informasi/bukti yang saya sampaikan mengarah kepada dugaan keterlibatan dari seorang
mantan presiden dan 'tim dari intelijen'," papar Bursok.
Sebelumnya, anak buah Sri Mulyani, Bursok Anthony Marlon mengaku memiliki petunjuk kuat terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun ini.
Namun Bursok Anthony akan membeberkan soal petunjuk keberadaan Harun Masiku dengan syarat Presiden Prabowo menjamin keselamatannya dan keluarga.
Baca juga: Besok, Bursok Anthony Siapkan Langkah Jika Suratnya Tetap Dicuekin Sri Mulyani Sampai 27 Mei 2023
Bahkan Bursok Anthony mengaku sudah menghubungi Maruarar Sirait soal Harun Masiku ini, namun tidak ditanggapi sama sekali.
"Oya, pak. Satu lagi hal yang sangat penting untuk Bapak ketahui. Gara-gara pengaduan saya yang pernah viral ini, saya jadi memiliki sebuah petunjuk tentang keberadaan Harun Masiku dimana saya sudah secara terus-menerus menghubungi Maruarar Sirait, baik melalui pesan di setiap video-video Instagramnya, pesan di DM Instagramnya, emailnya, dan nomor WA nya yang semuanya tidak ditanggapi oleh Maruarar Sirait, yang saya menduga telah terjadi pembohongan publik terkait sayembaranya," kata Bursok dalam surat terbukanya sebelumnya.
Berikut Surat Terbuka lengkap Bursok Anthony, anak buah Sri Mulyani:
Pematang Siantar, 13 Maret 2025
Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto
di Tempat
Perihal : Surat Terbuka Terkait Harun Masiku
Dengan hormat.
Sehubungan dengan Surat Terbuka saya tertanggal 10 Januari 2025 dan Surat Terbuka saya tertanggal 25 Februari 2025 yang saya tujukan kepada Bapak, Bapak Ketua KPK dan Bapak Menteri PKPI, dimana saya menyatakan dan menyampaikan petunjuk/informasi/bukti keberadaan Harun Masiku yang hingga saat ini masih belum mendapatkan tindak lanjut dari Bapak, bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Sebut Rakyat Tolol! Harta Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Situasi Unjuk Rasa Ke-2, Mahasiswa Tiba di Gerbang Belakang DPR RI |
![]() |
---|
Le Minerale Running Squad Latih Ratusan Pelari Persiapan Virgin Marathon di JRF 2025 |
![]() |
---|
Mahfud MD Menolak Wacana Pembubaran DPR RI, Oegroseno Malah Sakit Hati |
![]() |
---|
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.