Sampah Bekasi

Pengelolaan TPA Burangkeng Amburadul, Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Donny Sirait Tersangka

Kementerian Lingkungan Hidup tegas terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, yakni menetapkan jadi tersangka.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
TERSANGKA TPA BURANGKENG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Donny dianggap lalai dalam mengelola TPA Burangkeng. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.

"Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, Kamis (13/3/2025).

Dia menjelaskan, pihaknya telah langsung menangani sejumlah kasus pelanggaran persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Baca juga: Pemkab Bekasi Anggarkan Rp 105 Miliar untuk Pembenahan TPA Burangkeng, Dana Bersumber dari APBD 2025

Isu yang ditangani oleh Gakkum LH di antaranya pengelolaan sampah, baik tempat pemrosesan akhir sampah dan pembuangan sampah ilegal, serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengembangan kawasan di Lido dan Puncak.

Bahwa Gakkum LH memiliki tugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan," ujarnya. 

"Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” lanjut Rizal.

Baca juga: Menteri LH Sorot TPA Burangkeng, DPRD Kabupaten Bekasi Sering Ingatkan, Sampah Tetap Penuh

Kata dia, proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing dan pihak pengelola sampah ilegal yang saat ini siap naik ke pengadilan, diharapkan menjadi critical momentum penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Lalu, penegakan hukum pidana terhadap pengelola TPA Tim PPNS Gakkum LH saat ini menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK).

Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan.

Penyidik PPNS Gakkum LH sedang mendalami pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Saat ini ada tiga kasus pengelolaan sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.

Selain itu, tiga Kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo Depok, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang.

Penyidikan kasus TPA Limo saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara (S) dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Mabes Polri.

"Lalu terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Pada kasus lainnya yaitu TPA Rawa Kucing saat ini sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI. 

Sebelumnya, untuk mengurangi beban sampah di TPA Burangkeng, Pemkab Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi yang menginstruksikan agar kawasan perumahan dan kawasan industri dapat melakukan pengelolaan sampah secara mandiri melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dikelola oleh BUMDes.

“Dalam surat edaran itu saya juga menginstruksikan untuk dibangun TPS3R di tingkat RW yang bisa dikelola juga dengan BUMDes. Diharapkan dana APBDes bisa digunakan untuk pengelolaan sampah ini,” ucap Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

Dedy optimis pembangunan dan perbaikan yang dilakukan di TPA Burangkeng dapat berjalan dengan lancar dan selesai sesuai dengan target yang diinstruksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sehingga dapat tercipta kualitas lingkungan yang baik khususnya dalam pengelolaan sampah.

“Saya optimistis pelaksanaan percepatan penanganan pengelolaan sampah ini berjalan lancar dan tepat waktu sesuai yang diinstruksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved