Sampah Bekasi

Pemkab Bekasi Pasang Pengumuman Soal Denda Rp 50 Juta Bagi Warga yang Buang Sampah di Muara Bakti

Sampah seluas lapangan bola sempat viral di kawasan Bekasi, kii pemkab setempat pasang pengumuman soal denda dan sanksi pidana.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
Sampah seluas lapangan bola terhampar di kawasan Desa Muara Bakti, kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kini Pemkab Bekasi memasang spanduk yang berisi sanksi bagi warga yang bandel membuang. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sejumlah hukuman dapat diberikan pihak relevan kepada para pelaku pembuang sampah liar di kawasan Desa Muara Bakti, kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi, hukuman tersebut ialah kurungan penjara hingga enam bulan atau bahkan denda Rp 50 juta. 

Hukuman itu berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012.

Rincian hukuman dan landasan peraturan itu juga dicantumkan pada sebuah banner berukuran lebih kurang 1 x 2 meter yang terpasang di sekitar lokasi.

Seperti diketahui, pemandangan lautan sampah liar terlihat di lokasi tersebut, Sabtu (16/11/2024).

Baca juga: Warga Babelan Bekasi Desak Hanif Faisol Datang, Orang Misterius Buang Sampah Seluas Lapangan Bola

Baca juga: Sudah Penuh Sampah, Pemkab Bekasi Usulkan Anggaran Rp 40 Miliar untuk Perluasan TPA Burangkeng

Kala melakukan pengecekan di lokasi sekitar pukul 11.40 WIB, tumpukan sampah itu menjalar hingga panjang lebih kurang 200 meter dengan lebar 75 meter.

Lokasinya persis di tengah sawah dan di seberang sebuah pabrik dengan dua kapal laut tengah bersandar.

Keadaan di lokasi memang terlihat tidak ada aktivitas masyarakat.

Sebab lokasi tumpukan sampah itu berada hingga lebih kurang satu kilometer dari pemukiman warga.

Tumpukan sampah liar terhampar luas di bekas galian tanah yang berada di tepi Kali Bekasi, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
Tumpukan sampah liar terhampar luas di bekas galian tanah yang berada di tepi Kali Bekasi, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com) (kompas.com)

Jenis sampah rumah tangga nampak mendominasi yang dibuang di tanah galian kosong itu.

Akibat peristiwa itu, bau menyengat tidak mengenakan sudah dapat dihirup lebih kurang berjarak 70 meter dari lokasi tumpukan sampah

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved