Sampah Bekasi

Sudah Penuh Sampah, Pemkab Bekasi Usulkan Anggaran Rp 40 Miliar untuk Perluasan TPA Burangkeng

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi gercep mengatasi persoalan sampah di TPA Burangkeng, yakni dengan menambah anggaran.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Dok. Pemkab Bekasi
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi meninjau tumpukan sampah, untuk masalah ini anggaran pun ditambah sebesar Rp 40 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengusulkan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu.

Perluasan TPA Burangkeng sangat diperlukan karena sudah melebihi kapasitas penampungan sampah.

“Kita sudah mengusulkan anggaran sekitar kurang lebih Rp40 miliar untuk beberapa hektar yang ada di sana untuk supaya ruangnya perluasannya bisa kita lakukan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, pada Selasa (19/11/2024).

Usulan anggaran sebesar Rp40 miliar melalui APBD 2025 tersebut telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Dinding TPA Burangkeng Bekasi Roboh, Air Limbah Berceceran ke Rumah Warga

Dijelaskan Dedy, perluasan TPA Burangkeng direncanakan pada sisi zona yang terdampak longsor beberapa waktu lalu.

Terkait perluasan itu juga Pemkab Bekasi telah melakukan sosialisasi untuk pembebasan lahan seluas 2 hektare yang di dalamnya terdapat rumah warga dan perkebunan.

"Perluasan itu juga kita sudah sosialisasikan, karena ada lahan rumah warga akan digunakan untuk penampungan sampah," imbuhnya.

Dedy menuturkan, peluasan lahan bukan menjadi utama dalam upaya penanganan sampah di TPA Burangkeng.

Baca juga: Sudah Melebih Kapasitas, Pemkab Bekasi Akhirnya Lakukan Perluasan Area TPA Burangkeng

Pemkab Bekasi juga segera menerapkam teknlogi modern. Artinya, sistemnya nanti tidak open dumping atau asal ditumpuk saja.

"Tapi bagaimana sampah ini diolah gunakan teknologi, sehingga bisa habis dan tidak terus menumpuk. Kita tidak mau diperluas tapi overload lagi," jelasnya.

Sambil menunggu teknologi itu, Dedy mengimbau masyarakat untuk mendirikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di perumahan-perumahan.

Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Burangkeng, di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (18/11/2024). Tembok yang membatasi jalan kini roboh, akibatnya air limbah mengalir ke rumah warga.
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Burangkeng, di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (18/11/2024). Tembok yang membatasi jalan kini roboh, akibatnya air limbah mengalir ke rumah warga. (warta kota/rendy rutama)

Menurutnya, TPS3R sangat penting untuk mengurangi sampah rumah tangga yang masuk ke TPA Burangkeng.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan atau lokasi pembuangan ilegal," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved