Sampah Bekasi

Pengelolaan TPA Burangkeng Amburadul, Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Donny Sirait Tersangka

Kementerian Lingkungan Hidup tegas terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, yakni menetapkan jadi tersangka.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
TERSANGKA TPA BURANGKENG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Donny dianggap lalai dalam mengelola TPA Burangkeng. 

"Lalu terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Pada kasus lainnya yaitu TPA Rawa Kucing saat ini sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI. 

Sebelumnya, untuk mengurangi beban sampah di TPA Burangkeng, Pemkab Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi yang menginstruksikan agar kawasan perumahan dan kawasan industri dapat melakukan pengelolaan sampah secara mandiri melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dikelola oleh BUMDes.

“Dalam surat edaran itu saya juga menginstruksikan untuk dibangun TPS3R di tingkat RW yang bisa dikelola juga dengan BUMDes. Diharapkan dana APBDes bisa digunakan untuk pengelolaan sampah ini,” ucap Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

Dedy optimis pembangunan dan perbaikan yang dilakukan di TPA Burangkeng dapat berjalan dengan lancar dan selesai sesuai dengan target yang diinstruksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sehingga dapat tercipta kualitas lingkungan yang baik khususnya dalam pengelolaan sampah.

“Saya optimistis pelaksanaan percepatan penanganan pengelolaan sampah ini berjalan lancar dan tepat waktu sesuai yang diinstruksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved