Penipuan

Guru Besar Universitas Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Karena Menipu

Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
GURU BESAR MENIPU -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Profesor Marthen Napang, guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Buyung Dwikora, pada Rabu (12/3/2025). Diketahui, Marthen Napang dilaporkan John Palinggi, seorang korban yang mengalami kerugian sebesar Rp950 juta. (Istimewa) 

Diketahui, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 lalu atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp950 juta. 

Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John Palinggi, Ir A. Setiawan, yang diurus Marthen Napang, menang di MA. Ternyata, setelah John dicek langsung di MA, isi putusan kasus Ir A. Setiawan, ditolak MA.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi. 

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024. Marthen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, tetapi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved