Penipuan

Guru Besar Universitas Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Karena Menipu

Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
GURU BESAR MENIPU -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Profesor Marthen Napang, guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Buyung Dwikora, pada Rabu (12/3/2025). Diketahui, Marthen Napang dilaporkan John Palinggi, seorang korban yang mengalami kerugian sebesar Rp950 juta. (Istimewa) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Profesor Marthen Napang, guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Buyung Dwikora, pada Rabu (12/3/2025). Diketahui, Marthen Napang dilaporkan John Palinggi, seorang korban yang mengalami kerugian sebesar Rp950 juta.

John melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh Marthen.

Dokumen palsu tersebut terkait dengan kasus hukum yang melibatkan orang tua angkat John, Ir A. Setiawan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Buyung Dwikora saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa profesor doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Buyung.

Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman empat tahun penjara. 

Baca juga: Coreng Institusi Polri, Terlibat Penipuan dan Zina Kapolda Metro Jaya Pecat Empat Anggota

Marthen Napang dituntut atas pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

John Palinggi, di tempat yang sama, mengatakan dirinya menghormati putusan hakim PN Jakarta Pusat atas kasus yang dilaporkannya. Hanya saja, ia menilai tuduhan pemalsuan surat atau dokumen MA tidak direspons hakim.

Sedangkan selama 7 tahun dirinya berjuang mencari kebenaran tindak pidana pemalsuan dokumen MA oleh Marthen Napang.

"Saya menghormati hakim, tetapi kalau saya pikirkan, saya 7 tahun lebih berjuang untuk hal-hal yang benar ini, saya tidak pernah berpikir ditipu dengan uang Rp 950 juta, itu akan kembali uang saya, karena ini pidana," kata John di PN Jakarta Pusat.

John menegaskan, dirinya berjuang bukan sekedar karena sudah ditipu oleh Marthen Napang sehingga kehilangan uang Rp 950 juta. 

Dia mengaku berjuang untuk menjaga marwah MA yang dokumennya sudah dipalsukan oleh Marthen Napang.

"Apa yang saya dengar tadi adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati," tuturnya. 

"Saya bisa mati dan menyesal hidup di bangsa ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga marwah MA. Kenapa orang lain nggak bisa menjaga itu," sambung John.

Diketahui, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 lalu atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp950 juta. 

Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John Palinggi, Ir A. Setiawan, yang diurus Marthen Napang, menang di MA. Ternyata, setelah John dicek langsung di MA, isi putusan kasus Ir A. Setiawan, ditolak MA.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi. 

Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024. Marthen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, tetapi ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved