Korupsi

Giliran Mantan Menkominfo Rudiantara Beri Dukungan untuk Tom Lembong

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, ikut menghadiri sidang lanjutan tom Lembong pada Kamis (13/3/2025)

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara hadir di persidangan untuk beri dukungan Tom Lembong pada sidang putusan sela di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Di persidangan hakim menolak eksepsi dari terdakwa Tom Lembong. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/3/2025).

Kalau sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut menyaksikan persidangan, kali ini giliran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Adapun agenda hari ini putusan sela atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya. 

Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan istri dari Tom Lembong yakni Franciska Wihardja kembali menyaksikan jalannya persidangan. 

Sementara itu terlihat juga Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saksikan jalannya persidangan. 

Baca juga: Kesalahan Fatal Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI/Polri untuk Stabilkan Harga Gula

Ditemui setelah persidangan Rudiantara mengaku kehadirannya itu untuk memberikan dukungan untuk Tom Lembong

"Secara pribadi iya (beri dukungan) karena saya kan juga bersama-sama dengan Pak Tom Lembong ada dalam satu organisasi. Dengan Pak Tom di sini tengah menghadapi proses peradilan ini saya juga harus update beliau," kata Rudiantara kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). 

Sementara itu pada persidangan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi Tom Lembong

"Menyatakan keberatan tidak dapat diterima. Menyatakan pengadilan Tipikor Jakpus berwewenang mengadili perkara," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fartika di persidangan. 

Kemudian hakim memutuskan perkara dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. 

"Silahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, saksi dan alat bukti," tegas hakim. 

Baca juga: Jelang Sidang! Tom Lembong Sempatkan diri Peluk Istri dan Salami Anies Baswedan

Namun jaksa di persidangan mengatakan membutuhkan waktu untuk pemeriksaan pokok perkara. Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan pekan depan. 

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved