Korupsi

Kesalahan Fatal Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI/Polri untuk Stabilkan Harga Gula

Fakta terbaru diungkapkan terdakwa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga gula

Dokumen Kejaksaan Agung
SIDANG TOM LEMBONG -- Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). Tom Lembong mengungkapkan fakta terbaru pada persidangan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fakta terbaru diungkapkan terdakwa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga gula

Kasus terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap fakta mengejutkan di persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyatakan, Tom Trikasih Lembong telah menunjuk sejumlah koperasi milik TNI dan Polri untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, sebuah langkah yang dinilai melanggar aturan.

Menurut JPU, Tom Lembong tidak mengikuti prosedur yang berlaku, yakni mengandalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan harga dan distribusi gula.

Sebaliknya, Tom Lembong justru menunjuk koperasi-koperasi yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, seperti Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Baca juga: Anies Baswedan Sambangi Tom Lembong di Sidang Perdana Impor Gula

"Terdakwa tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," kata Jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

JPU juga mendakwa Tom Lembong memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pengadaan gula kristal putih. 

PPI bekerja sama dengan pihak swasta yang sudah ditunjuknya, yang terlibat dalam pengaturan harga jual gula dari produsen ke PPI, serta dari PPI ke distributor, yang semuanya berada di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Jaksa menegaskan bahwa pengaturan harga gula ini berpotensi merugikan negara dan konsumen, karena tidak ada pengendalian distribusi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

"Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelas Jaksa lebih lanjut.

Dampak dari tindakan ini cukup besar, dengan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong mencapai Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578 miliar.

Dengan sejumlah dakwaan yang serius, Tom Lembong kini menghadapi tuntutan pidana merujuk Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Momen peluk istri 

Sambil tersenyum Tom melangkahkan kakinya memasuki ruang persidangan pada Kamis (6/3/2025).

Tom Lembong memasuki ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 10.11 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved