Korupsi

Kesalahan Fatal Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI/Polri untuk Stabilkan Harga Gula

Fakta terbaru diungkapkan terdakwa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga gula

Dokumen Kejaksaan Agung
SIDANG TOM LEMBONG -- Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). Tom Lembong mengungkapkan fakta terbaru pada persidangan 

Ia mengenakan baju berwarna biru dongker.

Tom lalu menyalami mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir langsung di sidang tersebut.

Usai menyalami Anies , kemudian ia menghampiri serta memeluk istrinya, Ciska Wihardja.

Diketahui, Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 9.20 WIB. Dia mengenakan baju berwarna biru dongker.

Anies berharap majelis hakim akan bertindak obyektif dan mengutamakan keadilan.

Sebelumnya memberikan statement ke awak media, Anies menyapa istri Tom, Ciska Wihardja yang lebih dulu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," ujar Anies.

Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom.

Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.

"Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," terangnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung kemudian kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved