Korupsi
Kesalahan Fatal Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI/Polri untuk Stabilkan Harga Gula
Fakta terbaru diungkapkan terdakwa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga gula
Ia mengenakan baju berwarna biru dongker.
Tom lalu menyalami mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir langsung di sidang tersebut.
Usai menyalami Anies , kemudian ia menghampiri serta memeluk istrinya, Ciska Wihardja.
Diketahui, Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 9.20 WIB. Dia mengenakan baju berwarna biru dongker.
Anies berharap majelis hakim akan bertindak obyektif dan mengutamakan keadilan.
Sebelumnya memberikan statement ke awak media, Anies menyapa istri Tom, Ciska Wihardja yang lebih dulu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," ujar Anies.
Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom.
Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.
"Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," terangnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung kemudian kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Pemerasan, ICW: Sepatutnya Jadi Tamparan Bagi Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.