Korupsi

Kesalahan Fatal Tom Lembong Tunjuk Koperasi TNI/Polri untuk Stabilkan Harga Gula

Fakta terbaru diungkapkan terdakwa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga gula

Dokumen Kejaksaan Agung
SIDANG TOM LEMBONG -- Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). Tom Lembong mengungkapkan fakta terbaru pada persidangan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fakta terbaru diungkapkan terdakwa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga gula

Kasus terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap fakta mengejutkan di persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyatakan, Tom Trikasih Lembong telah menunjuk sejumlah koperasi milik TNI dan Polri untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, sebuah langkah yang dinilai melanggar aturan.

Menurut JPU, Tom Lembong tidak mengikuti prosedur yang berlaku, yakni mengandalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan harga dan distribusi gula.

Sebaliknya, Tom Lembong justru menunjuk koperasi-koperasi yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, seperti Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Baca juga: Anies Baswedan Sambangi Tom Lembong di Sidang Perdana Impor Gula

"Terdakwa tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," kata Jaksa saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

JPU juga mendakwa Tom Lembong memberi tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk pengadaan gula kristal putih. 

PPI bekerja sama dengan pihak swasta yang sudah ditunjuknya, yang terlibat dalam pengaturan harga jual gula dari produsen ke PPI, serta dari PPI ke distributor, yang semuanya berada di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Jaksa menegaskan bahwa pengaturan harga gula ini berpotensi merugikan negara dan konsumen, karena tidak ada pengendalian distribusi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

"Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelas Jaksa lebih lanjut.

Dampak dari tindakan ini cukup besar, dengan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat tindakan Tom Lembong mencapai Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578 miliar.

Dengan sejumlah dakwaan yang serius, Tom Lembong kini menghadapi tuntutan pidana merujuk Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Momen peluk istri 

Sambil tersenyum Tom melangkahkan kakinya memasuki ruang persidangan pada Kamis (6/3/2025).

Tom Lembong memasuki ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 10.11 WIB.

Ia mengenakan baju berwarna biru dongker.

Tom lalu menyalami mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir langsung di sidang tersebut.

Usai menyalami Anies , kemudian ia menghampiri serta memeluk istrinya, Ciska Wihardja.

Diketahui, Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 9.20 WIB. Dia mengenakan baju berwarna biru dongker.

Anies berharap majelis hakim akan bertindak obyektif dan mengutamakan keadilan.

Sebelumnya memberikan statement ke awak media, Anies menyapa istri Tom, Ciska Wihardja yang lebih dulu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," ujar Anies.

Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom.

Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.

"Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," terangnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung kemudian kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber : Tribunnews.com/Kompas.com

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved