Jelang Sidang! Tom Lembong Sempatkan diri Peluk Istri dan Salami Anies Baswedan
Jelang Sidang! Tom Lembong Sempatkan diri Peluk Istri dan Salami Anies Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang perdana di kasus dugaan korupsi impor gula.
Sambil tersenyum Tom melangkahkan kakinya memasuki ruang persidangan pada Kamis (6/3/2025).
Tom Lembong memasuki ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 10.11 WIB.
Ia mengenakan baju berwarna biru dongker.
Tom lalu menyalami mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir langsung di sidang tersebut.
Usai menyalami Anies , kemudian ia menghampiri serta memeluk istrinya, Ciska Wihardja.
Diketahui, Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pukul 9.20 WIB. Dia mengenakan baju berwarna biru dongker.
Anies berharap majelis hakim akan bertindak obyektif dan mengutamakan keadilan. Sebelumnya memberikan statement ke awak media, Anies menyapa istri Tom, Ciska Wihardja yang lebih dulu tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," ujar Anies.
Anies menyampaikan harapan besar ke majelis hakim yang menangani perkara Tom.
Dia mengaku datang langsung ke persidangan untuk memberikan support ke Tom yang merupakan sahabatnya.
"Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," terangnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung kemudian kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anies Baswedan Tenangkan Massa Ojol Buntut Tewasnya Affan Kurniawan: Selesai Pemakaman, Pulang |
![]() |
---|
Anies Baswedan Ikut Salat dan Doakan Jenazah Affan Kurniawan yang Meninggal Dilindas Baracuda Polri |
![]() |
---|
Emosional, Ibu Driver Ojol Affan Kurniawan Berteriak Histeris saat Anies Baswedan Datang Melayat |
![]() |
---|
Anies Melayat ke Rumah Duka Korban Tewas Terlindas Mobil Brimob, Ibunda: Anak Saya Tidak Ada Pak |
![]() |
---|
Anies Baswedan Melayat ke Rumah Duka Affan, Ibunda Histeris Minta Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.