Kamis, 30 April 2026

Lebaran 2025

Begini Cara Menghitung Besaran Bonus Hari Raya Ojek Online 2025

Berapa besaran Bonus Hari Raya untuk driver atau pengendara ojek online yang akan diterima sebelum Hari Raya Idulfitri 2025 ?

Tayang:
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
BHR OJOL - Sejumlah pengemudi ojek online di pinggir trotoar Jalan Jatibaru, Jumat (4/8/2023). Para drive ojok online baik motor maupun mobil akan menerima Bonus Hari Raya 2025 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berapa besaran Bonus Hari Raya untuk driver atau pengendara ojek online yang akan diterima sebelum Hari Raya Idulfitri 2025 ?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan untuk driver ojek online atau ojol pada Selasa (11/3/2025).

Pemberian BHR ini ditujukan untuk memberikan kesejahteraan pada ojol jelang hari raya Idul Fitri.

Aturan pemberian BHR Keagamaan untuk ojol ini tercantum dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

SE tersebut mengatur syarat dan besaran BHR yang nantinya akan diberikan perusahaan aplikasi kepada mitra ojol.

Baca juga: Stimulus Ekonomi hingga BHR Ojol Diyakini Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Jelang Lebaran

Aturan pemberian THR ojol

Dalam SE dijelaskan syarat pemberian THR ojol adalah sebagai berikut:

-BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi

-BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H

-Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Baca juga: ASN Terima THR pada 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Bakal Dibayar di Bulan Juni 2025

-Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan

-Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. 

-Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi mitra ojol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Kisaran besaran THR ojol

Masih dari sumber yang sama, BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.

Perhitungan BHR untuk ojol, yakni:

20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Contoh penghitungan BHR ojol:

Dalam setahun terakhir, Bapak A merinci pendapatan bersih yang didapatnya, yakni:

Februari 2024: Rp 1.630.000

Maret 2024: Rp 1.974.000

April 2024: Rp 1.800.000

Mei 2024: Rp 1.387.000

Juni 2024: Rp 1.665.000

Juli 2024: Rp 1.452.000

Agustus 2024: Rp 2.287.000

September 2024: Rp 1.610.000

Oktober 2024: Rp 2.241.000

November 2024: Rp 1.888.000

Desember 2024: Rp 1.575.000

Januari 2025: Rp 2.180.000

Total pendapatan bersih Bapak A dalam 12 bulan: Rp 21.689.000

Rata-rata pendapatan bersih Bapak A dalam 12 bulan:

Rp 21.689.000 : 12 bulan = Rp 1.807.417

Besaran BHR yang akan diterima Bapak A:

= 20/100 x Rata-rata pendapatan bersih dalam 12 bulan
= 20/100 x Rp 1.807.417
= Rp 361.483

Jadi, Bapak A akan menerima BHR sebesar Rp 361.483.

Baca juga: Stimulus Ekonomi hingga BHR Ojol Diyakini Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Jelang Lebaran

Kapan THR ojol cair?

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025), mengacu pada aturan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, jadwal pencairan THR ojol diberikan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya ldul Fitri 1446 H.

Diketahui, Maxim menargetkan penyaluran THR ojol akan selesai seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran 2025.

Sementara Gojek memastikan jika BHR ojol akan diterima mitra sebelum hari raya Idul Fitri 2025. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved