Ajak Guru Besar FH UI, Wamenkum Eddy Hiariej Luncurkan Buku Anotasi KUHP Nasional
Peluncuran buku Anotasi KUHP Nasional itu digelar di Toko Buku Gramedia jalan Matraman, Jakarta Pusat.
Sebab, meskipun KUHP Nasional sudah dilengkapi dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal per pasal, namun ternyata tidak semua hal dapat dituangkan ke dalam penjelasan KUHP Nasional tersebut.
Hal itu merupakan salah satu latar belakang Prof Eddy dan Prof Topo menulis buku Anotasi KUHP Nasional ini.
Hal lainnya adalah bahwa berbagai informasi dan penjelasan/ keterangan masih diperlukan untuk makin memahami KUHP Nasional baik untuk asas-asas/prinsip-prinsip dan ajaran/doktrin yang telah dituangkan menjadi norma di Buku I KUHP Nasional, maupun ketentuan-ketentuan di Buku II KUHP Nasional yang sudah jauh berkembang dan berbeda dari KUHP Lama.
Di samping itu, sebagai anggota tim perumus KUHP Nasional, para penulis buku ini telah mengikuti berbagai perdebatan, diskusi, serta dinamika yang menyertai perumusan dan pembahasan KUHP Nasional.
Baca juga: Jadi Momentum Bagi Warga untuk Berhijrah, Program Hapus Tato di Jaksel Disambut Antusias Warga
Baca juga: Razman Arif Nasution Geram dengan Kesaksian dari Pihak Hotman Paris, Dituding Banyak Berbohong
Hal-hal itu banyak yang penting untuk dituangkan dalam buku ini, sehingga dapat lebih memberikan konteks dan pemahaman lebih akurat pada berbagai pasal KUHP Nasional.
Buku ini diharapkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan oleh akademisi hukum, mahasiswa hukum, praktisi hukum serta penegak hukum di seluruh Indonesia.
Para penulis berharap buku ini mudah untuk digunakan sehingga susunannya adalah sebagai berikut: pasal demi pasal KUHP Nasional, penjelasan dari pasal demi pasal tersebut, disusul dengan anotasi pasal demi pasalnya.
Para penulis berupaya agar dalam anotasi ini mengandung makna serta konteks pasal serta penjelasan, perbedaan atau kaitan dengan pasal dalam KUHP Lama, doktrin/ajaran/asas/prinsip yang berkaitan, contoh/ ilustrasi, unsur-unsur tindak pidana (khususnya pasal-pasal pada Buku II), serta riwayat/ dinamika berkaitan dengan pasal tertentu.
Dengan demikian, para penulis berharap bahwa buku ini dapat menjadi bahan penting dalam pendidikan hukum pidana di kampus-kampus hukum ataupun lembaga pendidikan dari institusi penegak hukum (misalnya kepolisian, kejaksaan, KPK, kehakiman, advokat) serta bahan penting bagi sosialisasi KUHP Nasional di seluruh Indonesia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.