Ajak Guru Besar FH UI, Wamenkum Eddy Hiariej Luncurkan Buku Anotasi KUHP Nasional

Peluncuran buku Anotasi KUHP Nasional itu digelar di Toko Buku Gramedia jalan Matraman, Jakarta Pusat.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
PELUNCURAN BUKU - Suasana diskusi dalam peluncuran buku Anotasi KUHP Nasional oleh Wamenkum Prof Eddy Hiariej bersama Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof Topo Santoso di Toko Buku Gramedia jalan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM — Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) yang juga Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal dengan Prof Eddy Hiariej meluncurkan buku berjudul Anotasi KUHP Nasional.

Prof Eddy Hiariej menggandeng Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof Topo Santoso sebagai penulis buku tersebut.

Buku tersebut diterbitkan oleh Rajagrafindo Persada, dan peluncuran buku ini didukung Kanal YouTube Prof Topo Santoso.

Peluncuran buku Anotasi KUHP Nasional itu digelar di Toko Buku Gramedia jalan Matraman, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Pada pengantar buku ini, Eddy Hiariej dan Topo Santoso menyatakan bahwa Pada 2 Januari 2026 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) akan berlaku secara efektif, atau tiga tahun tahun sejak disahkan pada 2 Januari 2023 yang lalu (berati tinggal 9 bulan lagi). 

“KUHP Nasional ini menggantikan KUHP Lama yang merupakan salinan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang telah berlaku di negeri kita sejak 1918,” ungkap Prof Eddy Hiariej.

Baca juga: Bulan Ramadan, Acer Indonesia Hadirkan Deretan Promosi Produk dan Penawaran Purna Jual Bebas Cemas

Baca juga: Diadukan Warga, Pabrik Roti di Kebayoran Baru Disegel Satpol PP Jaksel

“KUHP Nasional ini juga dilengkapi dengan penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal per pasal. Hal ini diharapkan lebih memudahkan semua pihak dalam memahami dan melaksanakan KUHP Nasional,” sambungnya.

Menurutnya, dalam menggunakan KUHP Lama seringkali timbul kesulitan ketika terjemahan WvS yang satu dan lainnya saling berbeda. 

Perbedaaan itu bahkan bukan hanya berkaitan dengan kata/frasa/kalimat/ artinya, melainkan juga pada sanksi pidananya. 

Perbedaan juga terjadi dengan ketentuan mana yang masih berlaku, dan ketentuan mana yang sudah tidak berlaku. 

Dengan adanya KUHP Nasional hal-hal tersebut diharapkan sudah tidak terjadi lagi.

Menurut Prof Topo Santoso, ada satu buku yang sangat membantu dalam memahami dan melaksanakan KUHP Lama karena memberikan komentar pada tiap pasal KUHP Lama itu yakni buku Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis oleh R.Soesilo. 

Baca juga: Prabowo Geram Terkait Kasus Kecurangan MinyaKita, Pengamat Singgung Sikap Pemerintah

Baca juga: Belum Tentukan Status Hukum, KPK Akan Panggil Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah

Buku ini telah menemani para akademisi hukum, mahasiswa hukum, praktisi hukum serta penegak hukum Indonesia selama bertahun-tahun.  Di kampus-kampus hukum, buku ini merupakan salah satu bahan kuliah wajib. 

Kini dengan adanya KUHP Nasional, yang dalam banyak hal sudah sangat berbeda dengan KUHP Lama salinan dari WvS, dengan demikian buku dari Soesilo tersebut dalam banyak hal sudah kurang sesuai dengan KUHP Nasional. 

“Jadi, kita memerlukan satu buku lainnya yang lebih up to date dan lebih sesuai dengan KUHP Nasional,” ujarnya.

Sebab, meskipun KUHP Nasional sudah dilengkapi dengan penjelasan umum dan penjelasan pasal per pasal, namun ternyata tidak semua hal dapat dituangkan ke dalam penjelasan KUHP Nasional tersebut. 

Hal itu merupakan salah satu latar belakang Prof Eddy dan Prof Topo menulis buku Anotasi KUHP Nasional ini. 

Hal lainnya adalah bahwa berbagai informasi dan penjelasan/ keterangan masih diperlukan untuk makin memahami KUHP Nasional baik untuk asas-asas/prinsip-prinsip dan ajaran/doktrin yang telah dituangkan menjadi norma di Buku I KUHP Nasional, maupun ketentuan-ketentuan di Buku II KUHP Nasional yang sudah jauh berkembang dan berbeda dari KUHP Lama. 

Di samping itu, sebagai anggota tim perumus KUHP Nasional, para penulis buku ini telah mengikuti berbagai perdebatan, diskusi, serta dinamika yang menyertai perumusan dan pembahasan KUHP Nasional. 

Baca juga: Jadi Momentum Bagi Warga untuk Berhijrah, Program Hapus Tato di Jaksel Disambut Antusias Warga

Baca juga: Razman Arif Nasution Geram dengan Kesaksian dari Pihak Hotman Paris, Dituding Banyak Berbohong

Hal-hal itu banyak yang penting untuk dituangkan dalam buku ini, sehingga dapat lebih memberikan konteks dan pemahaman lebih akurat pada berbagai pasal KUHP Nasional.

Buku ini diharapkan dapat dipergunakan dan dimanfaatkan oleh akademisi hukum, mahasiswa hukum, praktisi hukum serta penegak hukum di seluruh Indonesia.  

Para penulis berharap buku ini mudah untuk digunakan sehingga susunannya adalah sebagai berikut: pasal demi pasal KUHP Nasional, penjelasan dari pasal demi pasal tersebut, disusul dengan anotasi pasal demi pasalnya. 

Para penulis berupaya agar dalam anotasi ini mengandung makna serta konteks pasal serta penjelasan, perbedaan atau kaitan dengan pasal dalam KUHP Lama, doktrin/ajaran/asas/prinsip yang berkaitan, contoh/ ilustrasi, unsur-unsur tindak pidana (khususnya pasal-pasal pada Buku II), serta riwayat/ dinamika berkaitan dengan pasal tertentu. 

Dengan demikian, para penulis berharap bahwa buku ini dapat menjadi bahan penting dalam pendidikan hukum pidana di kampus-kampus hukum ataupun lembaga pendidikan dari institusi penegak hukum (misalnya kepolisian, kejaksaan, KPK, kehakiman, advokat) serta bahan penting bagi sosialisasi KUHP Nasional di seluruh Indonesia. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved