Kriminalitas

Pemkab Karawang Nonaktifkan Oknum ASN yang Ikut Menghakimi Pelaku Pencurian Motor hingga Tewas

Oknum ASN tersebut diketahui bernama Kasro Siswanto yang menjabat Kepala Seksi Yanum sekaligus Plt Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
istimewa
NONAKTIFKAN JABATAN - Ilustrasi ASN. Oknum ASN yang ikut main hakim sendiri terhadap pilaku pencurian motor di Karawang itu diketahui bernama Kasro Siswanto yang menjabat Kepala Seksi Yanum sekaligus Plt Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menonaktifkan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang ikut menghakimi pelaku pencurian sepeda motor hingga tewas. 

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang Gery Samrodi menyebutkan, oknum ASN tersebut diketahui bernama Kasro Siswanto yang menjabat Kepala Seksi Yanum sekaligus Plt Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar. 

Sedangkan satu ASN lainnya merupakan guru honorer di Kecamatan Cilebar. 

Baca juga: Tegas! Pramono Anung Larang Seluruh ASN di Lingkungan Kerjanya Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

"Terkait video oknum ASN itu, kami sudah memanggil Camat Cilebar dan yang bersangkutan berstatus ASN dan satu lagi guru honorer," kata Gery Samrodi, Rabu (12/3/2025). 

Pemkab Karawang memutuskan untuk menonaktifkan sementara jabatan Kasro Siswanto.

Sedangkan, guru honorer itu diserahkan kewenangannya ke kepala sekolah.

Baca juga: ASN dan Pegawai BUMN Boleh WFA Selama Libur Lebaran, Ini Harapan Kakorlantas untuk Perusahaan Swasta

BKPSDM hanya merekomendasikan pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana. 

"Terkait sanksi untuk ASN, kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Gery Samrodi.

Apabila oknum ASN itu terbukti bersalah dan dihukum pidana dengan hukuman kurang dari dua tahun, statusnya sebagai ASN masih tetap berlaku. 

Baca juga: Pencuri Gasak Rp 250 Juta Setelah Gembosi Ban Mobil Korban Pakai Pisau dan Paku yang Dimodifikasi

Oknum hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan.

Namun, jika hukuman pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, termasuk untuk pidana berat, maka akan dipecat secara tidak hormat (PTDH). 

Sebelumnya, ramai video yang memperlihatkan terduga pelaku pencurian sepeda motor sedang dihakimi massa di Karawang.

Baca juga: Viral Video Pria Berseragam PNS Ikut Hakimi Maling Motor, Mengikat hingga Melindas

Di video itu, terlihat ada dua pria menggunakan seragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) ikut menganiaya terduga maling motor tersebut. 

Satu pria berseragam dinas mengikat kaki pelaku dan ada pula yang sampai melindas dengan sepeda motor. 

Kejadian itu diketahui terjadi di Dusun Turi Barat 3, Desa Tanjungsari, Cilebar, Karawang, Senin (10/3/2025) siang. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved