Kapolres Ngada Bisa Kena Hukuman Kebiri Usai Mencabuli Anak​​​​​​ , Ini Kata LPA NTT

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman bisa dihukum kebiri lantaran mencabuli tiga anak di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Desy Selviany
tangkapan layar @polres_ngada
DUGAAN PENCABULAN DAN NARKOBA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan pelanggaran berat hingga akhirnya dinonaktifkan. AKBP Fajar dituding melakukan pencabulan terhadap tiga anak, salah satunya berusia tiga tahun dan penyalahgunaan narkoba 

Video itu kemudian diunggah Fajar di salah satu situs porno Australia sehingga menjadi perhatian otoritas Australia.

Pihak Australia melaporkan temuan video tersebut ke Mabes Polri. 

Selanjutnya, Mabes Polri memerintahkan Polda NTT menyelidikinya. Penyelidikan dimulai pada 23 Januari 2025. Pada 20 Februari Fajar diperiksa lalu dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada Fajar, penyidik menjeratnya dengan Pasal 6 Huruf C dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kendati demikian, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peristiwa pencabulan tersebut dilakukan Fajar di salah satu kamar hotel di Kupang pada 11 Juni 2024. 

Fajar memesan sendiri kamar hotel menggunakan identitasnya.

“Ia memesan kamar menggunakan identitas surat izin mengemudi atas nama dirinya. ”Itu tidak terbantahkan,” ujar Komisaris Besar Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025).

Fajar lalu menghubungi seorang perempuan berinisial F. Ia meminta dihadirkan anak-anak. Kepada perempuan dimaksud, Fajar membayar uang Rp 3 juta. 

Saat berbuat keji tersebut, Fajar memvideokan aksinya. Bahkan dia juga menjual video tersebut ke situs porno Australia hingga viral. 

Ketika ditelusuri pihak berwenang Australia, video tersebut ternyata dibuat di Ngada, NTT.

Atas hal tersebut, Polda Nusa Tenggara Timur, wilayah hukum tempat Fajar mengabdi, menyampaikan permohonan maaf atas kasus Fajar.
 
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan, secara internal, pihaknya merasa prihatin dengan kasus tersebut. ”Mohon maaf dengan kejadian ini,” katanya.

Pihaknya pun berjanji akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum atas kasus itu kini sedang berlangsung. ”Kami terbuka. Silakan mengawasi,” ucapnya lagi.

(Wartakotalive.com/DES/TribunFlores)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved