Berita Jakarta
Sakit Hati Diputus Cintanya, Pemuda Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus
Seorang pemuda sakit mau lebaran diputus cintanya oleh sang kekasih. Maka, dia pun ajak teman untuk melukai mantan pacarnya itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," kata dia.
Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat.
“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Aditya.
"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Belum Tertangkap, Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit Jakarta Timur Diburu Polisi |
![]() |
---|
Penyerahan Kucing, Polres Metro Jaktim Tunggu Kabar dari Pihak Sherina dan Uya Kuya |
![]() |
---|
Sudinkes Jakarta Barat Tetapkan Status Kondisi Luar Biasa Tren Campak yang Menyebar di Jakbar |
![]() |
---|
Tarif Rp1 Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Berlaku 17 dan 19 September |
![]() |
---|
Hilang Kendali Akibat Dihantam Ombak, Seorang Wisatawan Terjatuh dari Jetski di Pesisir Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.