Berita Jakarta
Sakit Hati Diputus Cintanya, Pemuda Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus
Seorang pemuda sakit mau lebaran diputus cintanya oleh sang kekasih. Maka, dia pun ajak teman untuk melukai mantan pacarnya itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," kata dia.
Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat.
“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Aditya.
"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Diabaikan Polisi, Korban Pelecehan Seksual Lapor Damkar Langsung Dibantu |
|
|---|
| Pramono Anung Proyeksikan Ekonomi Jakarta Tahun 2025 Tumbuh 5,1 Persen |
|
|---|
| Dua Pohon Besar Tumbang di Jaktim, Lalu Lintas Lumpuh-Warga Gempar |
|
|---|
| Terhenti di Era Anies, Pramono Lanjutkan Program Ahok: Siap Jadi Kota Global |
|
|---|
| Laut Hampir Sejajar dengan Tanggul Pantai Mutiara, Pramono: Memang Kemarin Robnya Sempat Naik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tusuk-mantan-pacar.jpg)