Berita Jakarta

Sakit Hati Diputus Cintanya, Pemuda Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus

Seorang pemuda sakit mau lebaran diputus cintanya oleh sang kekasih. Maka, dia pun ajak teman untuk melukai mantan pacarnya itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Dok: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
TUSUK PACAR - MNA (kanan) bersama rekannya, FF (kiri) dalam kasus penusukan karyawati di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. MNA sakit hati diputus oleh mantan pacarnya itu, sehingga mengambil jalan pintas melukai. 

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," kata dia.

Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat.

“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Aditya.

"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved