Berita Jakarta

Sakit Hati Diputus Cintanya, Pemuda Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus

Seorang pemuda sakit mau lebaran diputus cintanya oleh sang kekasih. Maka, dia pun ajak teman untuk melukai mantan pacarnya itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Dok: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
TUSUK PACAR - MNA (kanan) bersama rekannya, FF (kiri) dalam kasus penusukan karyawati di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. MNA sakit hati diputus oleh mantan pacarnya itu, sehingga mengambil jalan pintas melukai. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penusukan di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku berjumlah dua orang pria berinisial MNA (19) dan rekannya FF (20), sedangkan korban merupakan wanita inisial S (19).

Penusukan terjadi pada Sabtu (8/3/2025) pukul 18.00 WIB di lantai D1 Blok C 35 No. 18, Mall Thamrin City.

Baca juga: Penampakan Sopir Pajero Arogan yang Tusuk Kondektur Damri , Pasang Wajah Memelas saat Diciduk

"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Minggu (9/3/2025).

Kejadian ini pertama kali dilaporkan petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan.

Korban, yang bekerja sebagai karyawati di mal tersebut, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. 

Kepada polisi, MNA mengaku sakit hati karena diputus cintanya oleh korban hingga tega melakukan penusukan.

Baca juga: Sempat Didamaikan Warga, Ini Penyebab Nanang Gimbal Tusuk Pemain Sinetron Sandy Permana hingga Tewas

Sehari sebelum kejadian, MNA menghubungi rekannya, FF, untuk merencanakan penyerangan. 

Mereka bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan mengonsumsi minuman keras. 

"Dalam percakapan tersebut, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring.

Pada hari kejadian, FF mengantar pelaku ke Thamrin City

Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri.

Tim kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama di Kalibata, serta FF di Bekasi.

"Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Pelaku (MNA) kami amankan di Kalibata pukul 21.30 WIB, sementara rekannya kami tangkap di Bekasi pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya," ucapnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini berupa jaket hingga sarung pisau dari kulit berwarna cokelat.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," kata dia.

Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat.

“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Aditya.

"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved