Berita Nasional

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Ubah Sistem Penegakan Hukum, Ini Alasannya

Asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Jadi Sorotan, Potensi Mengubah Sistem Penegakan Hukum di Indonesia

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
RUU KUHAP - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro. Dirinya menilai Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Berpotensi Ubah Sistem Penegakan Hukum di Indonesia 

"Pemberlakuan asas dominus litis dalam RKUHP yang memindahkan fungsi penyidikan dan penyelidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan menempatkan Kepolisian hanya sebagai alat pengamanan dan ketertiban masyarakat semata," kata Simon.

Ia menambahkan bahwa peran kepolisian dalam penindakan pelaku kejahatan sangat diperlukan di lapangan, terutama mengingat personil Kejaksaan yang terbatas dibandingkan dengan Polri.

Simon juga menekankan bahwa fungsi Kepolisian yang sederhana, yaitu penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat sangat penting dalam menjaga keseimbangan dalam penegakan hukum.

"Kalau kepolisian kan memang fungsinya untuk penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Jadi lebih sederhana," ujar Simon.

Di sisi lain, ia menilai bahwa dalam konteks penegakan hukum saat ini, yang perlu ditingkatkan adalah akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap lembaga penegak hukum.

"Kinerja kelembagaan yang akuntabel dan transparan saya kira itu yang harus difokuskan dalam KUHAP supaya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas guna mendukung visi Indonesia Emas 2045," pungkas Simon.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved