Curanmor

Nekat Curi Motor di Teras Rumah, Maling Babak Belur Dihajar Warga di Cibinong Bogor

Nekat Curi Motor di Teras Rumah, Maling Babak Belur Dihajar Warga di Cibinong Bogor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Humas Polres Bogor
MALING BABAK BELUR -- Seorang maling sepeda motor ditangkap warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025). Pelaku babak belur dihajar warga karena nekat curi motor yang diparkir di teras rumah warga. (Humas Polres Bogor) 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Seorang maling sepeda motor babak belur dihajar warga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).

Pria berinisial NG alias D (49) ini dipukuli karena kedapatan mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di teras rumah.

Peristiwa ini tepatnya terjadi di salah satu rumah kontrakan di Kampung Cipayung RT02/RW 05 Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Aksi Curanmor di Sukmajaya Depok Digagalkan Alarm CCTV, Pelaku Kabur Kocar-kacir

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, menjelaskan kejadian pencurian sepeda motor ini terjadi pada Rabu (5/3/2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

"Pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di teras depan salah satu rumah kontrakan," kata Waluyo di Cibinong, Rabu (5/3/2025).

Saat kejadian, pemilik sepeda motor berinisial sedang ID (31) sedang menonton TV.

"Saat sedang asyik nonyon, tiba-tiba ID mendengar suara yg mencurigakan. Dia lalu melihat ke arah luar dan melihat ada seseorang yang tidak dikenal sedang membawa motornya," jelas Waluyo.

Korban ID pun keluar rumah dan berteriak 'maling'.

Warga sekitar lalu membantu mengamankan diduga pelaku tersebut.

"Setelah mendapat laporan, kami datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku dibawa ke Polsek Cibinong untuk proses lenih lanjut," paparnya. 

Baca juga: Residivis Narkoba dan Curanmor Dalangi Perampokan Diikuti Pembunuhan Lansia di Bekasi

Dalam peristiwa ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat tahun 2012 warna putih dengan nopol B6719 EZY.

"Saat ini diduga pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses penyelidikan lanjut dengan mencari bukti lain," ungkap Waluyo. 

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas Waluyo.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved