Pembunuhan
Residivis Narkoba dan Curanmor Dalangi Perampokan Diikuti Pembunuhan Lansia di Bekasi
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan dengan korban lansia di Bekasi. Ternyata, pelakunya resisivis.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DA, salah satu pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang wanita lansia bernama Bimih (71) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ternyata yang menginisiasi atau otak dari aksi kejahatan tersebut.
DA adalah residivis yang sebelumnya melakukan tindakan kriminal yakni kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"DA merupakan residivis curanmor dan juga residivis narkoba," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Meski begitu, Abdul tak mengungkap berapa lama ia menjalani masa hukuman dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Lansia di Bekasi, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selain DA, ada empat pelaku lainnya yakni berinisial MR, AG, N, dan R yang juga ditangkap polisi karena membunuh dan merampok Bimih.
Adapun mereka semua merupakan teman satu tongkrongan yang sudah lama saling mengenal.
Uang dari hasil merampok Bimih dibagi rata serta dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dipakai para tersangka untuk kebutuhan keluarganya sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk (biaya selama) pelarian (dari kejaran polisi)," katanya.
Baca juga: Kisah Lansia di Pangandaran Dianiaya Bule asal Amerika, Berniat Memaafkan meskipun Sudah Babak Belur
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, tersangka DA baru keluar dari penjara tiga bulan lalu.
"Tersangka berinisial DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba dan baru 3 bulan yang lalu keluar dari penjara," ucap Wira.
DA menerima jatah Rp1 juta dari Rp11 juta yang diambil dari korban.
Hal itu karena dirinya berperan sebagai perencana perampokan serta menunjukkan rumah yang menjadi sasaran.
"Lalu tersangka MR dan AG mendapatkan bagian masing-masing Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal," tutur dia.
Sedangkan NM dan RY mendapatkan bagian masing-masing Rp500 ribu lantaran berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG di TKP.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menuju rumah korban dan uang tunai senilai Rp150 ribu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pembunuhan di Cilincing Jakut Bermula dari Cinta Segitiga Libatkan Mantan Kekasih |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Tusuk Orang Hingga Tewas di Cilincing, Caka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bertamu ke Cilincing Jakut, Seorang Pemuda Tewas Usai Ditusuk di Dalam Kontrakan |
![]() |
---|
Kejanggalan Sepekan Sebelum Kacab Bank BUMN Diculik hingga Tewas |
![]() |
---|
Horor Pintu Kosan TKP Mutilasi Tiara Tertutup Sendiri, Ini Penjelasan Mantan Penghuni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.