Pembunuhan

Residivis Narkoba dan Curanmor Dalangi Perampokan Diikuti Pembunuhan Lansia di Bekasi

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan dengan korban lansia di Bekasi. Ternyata, pelakunya resisivis.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan LQ
PELAKU PEMBUNUHAN LANSIA - Polisi menangkap lima pelaku kasus pembunuhan dan perampokan terhadap lansia bernama Bimih (71) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Lima pelaku yang ditangkap yakni berinisial R, MR, AG, DA dan M. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kelima tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. Polisi menghadirkan lima pelaku saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DA, salah satu pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang wanita lansia bernama Bimih (71) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ternyata yang menginisiasi atau otak dari aksi kejahatan tersebut.

DA adalah residivis yang sebelumnya melakukan tindakan kriminal yakni kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"DA merupakan residivis curanmor dan juga residivis narkoba," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Meski begitu, Abdul tak mengungkap berapa lama ia menjalani masa hukuman dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Lansia di Bekasi, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain DA, ada empat pelaku lainnya yakni berinisial MR, AG, N, dan R yang juga ditangkap polisi karena membunuh dan merampok Bimih.

Adapun mereka semua merupakan teman satu tongkrongan yang sudah lama saling mengenal.

Uang dari hasil merampok Bimih dibagi rata serta dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dipakai para tersangka untuk kebutuhan keluarganya sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk (biaya selama) pelarian (dari kejaran polisi)," katanya.

Baca juga: Kisah Lansia di Pangandaran Dianiaya Bule asal Amerika, Berniat Memaafkan meskipun Sudah Babak Belur

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan, tersangka DA baru keluar dari penjara tiga bulan lalu.

"Tersangka berinisial DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba dan baru 3 bulan yang lalu keluar dari penjara," ucap Wira.

DA menerima jatah Rp1 juta dari Rp11 juta yang diambil dari korban.

Hal itu karena dirinya berperan sebagai perencana perampokan serta menunjukkan rumah yang menjadi sasaran.

"Lalu tersangka MR dan AG mendapatkan bagian masing-masing Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor perampokan, mengikat korban, mencekik korban hingga meninggal," tutur dia.

Sedangkan NM dan RY mendapatkan bagian masing-masing Rp500 ribu lantaran berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG di TKP. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menuju rumah korban dan uang tunai senilai Rp150 ribu. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved