PHK Massal

Jelang Ramadan Sritex Group PHK Massal 10.965 Buruh, Wamenaker Noel: yang Ini Gue No Comment

Ribuan buruh Sritex Group saat ini sedang bersedih. Mereka terkena PHK massal jelang Ramadan. Pemerintah sendiri lepas tangan.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Miftahul Munir
PHK SRITEX - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel, tak mau banyak omong soal PHK massal Sritex Group. Seperti diketahui jelang Ramadan akhirnya Sritex Group resmi melakukan PHK massal terhadap 10.965 buruh. 

Selain itu, Wamenaker Emmanuel Ebenezer juga telah mengunjungi Sritex untuk memastikan kelangsungan produksi perusahaan.   

"Kemarin Pak Wamen (Wamenaker) menyebut produksi masih berjalan, enggak ada masalah. Saat ini kita masih dalam proses hukum, jadi mohon tidak ada isu terkait PHK," kata Yassierli.   

Namun, kenyataannya ribuan karyawan tetap terdampak PHK seiring berlanjutnya proses kepailitan Sritex. 

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah lebih lanjut untuk menangani dampak PHK massal tersebut.  

Pada 8 Januari 2025, saat Noel berkunjung ke PT Sritex, dia menegaskan bahwa tidak akan ada PHK di depan ribuan karyawan.

Kala itu Noel mengaku fokus tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex, dan meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut.

Bahkan, Noel menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap persoalan Sritex, mengingat perusahaan ini adalah ikon industri tekstil nasional.

Namun, realitas berkata lain. PT Sritex tidak bisa diselamatkan dari kepailitan dan akan tutup permanen pada 1 Maret 2025.
 
Terkait hal ini Noel menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex dalam penjaminan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Melansir Kontan.co.id Jumat (28/2), Wakil Menteri Kemnaker Immanuel Ebenezer atau Noel menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, jatuh di bawah kendali kurator.

"Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh," ucapnya.

Menurut Noel, penjaminan hak-hak buruh yang diperjuangkan adalah upaya memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh. Kemenaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tutur Noel.

“Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved