Ramadan 2025

Dedi Mulyadi Cegah ASN Tidur Usai Salat Subuh Saat Ramadan, Anak Buahnya Wajib Kerja Mulai 06.30 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat selama Ramadan 2025 dengan kerja lebih cepat.

KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING
JAM KERJA ASN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Minggu (16/2/2025). Dedi Mulyadi mengubah aturan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan menjadi lebih cepat dari biasanya.  

Jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Pulang kerja pukul 14.00 WIB," kata Dedi.

Terkait jam istirahat, biasanya tidak bisa dimanfaatkan untuk tidur karena waktunya mepet, hanya setengah jam. 

Namun khusus di bulan Ramadan, Dedi Mulyadi memberi toleransi setengah jam untuk tidur setelah Salat Dzuhur. 

"Istirahat 1 jam," kata dia. 

Dedi mengatakan, puasa Ramadan sangat spesial bagi umat Muslim.

Biasanya, masyarakat maupun para ASN ingin berkumpul bersama keluarga ketika buka puasa.

"Maka ibu-ibu punya kesempatan (buka bersama keluarga), pulangnya agak siang, bisa masak di rumah. Bapak-bapaknya bisa bantuin," ucap Dedi. 

Dia berharap, keputusan ini menambah semangat bagi para pegawai untuk melayani masyarakat.

"Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunkan jam layanan bagi kepentingan masyarakat," kata Dedi.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Minta ASN Masuk Jam 06.30 WIB Selama Ramadan 2025, Begini Alasannya

Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved