Berita Hukum
Tanggapi Status DPO, Kasmayuni Mengaku Tak Bermaksud Kabur: Saya Sedang Bekerja
Menurut Yuni, dirinya sebenarnya ingin kooperatif dan pulang ke Indonesia untuk menghadapi persoalan hukumnya
Permasalahan ini bermula ketika dia diminta oleh selebgram bernama Rea Wiradinata untuk menghimpun dana investasi dari peserta arisan yang dikelolanya.
Awalnya, dia sama sekali tidak curiga kepada Rea yang sebelumnya dia anggap baik dan seperti adik sendiri.
Namun, dia kemudian justru yang menjadi kambing hitam atas permasalahan yang terjadi.
Yuni berkisah, pada 2021, setelah dirinya terbujuk rayuan dari Rea, dia mengirimkan uang dengan total Rp2,2 miliar ke sejumlah rekening perusahaan miliknya dan suami yang diarahkan oleh Rea.
"Itu uang milik saya dan beberapa peserta arisan yang ingin ikut investasi yang ditawarkan Rea melalui grup arisan yang diketuai saya. Sesuai arahan Rea, uang dari peserta arisan itu dikumpulkan ke saya, baru saya setorkan ke rekening yang Rea tentukan," ungkap Yuni
Seiring berjalannya waktu, profit yang dijanjikan Rea tak kunjung terealisasi. Bahkan, uang investasi tak bisa ditarik oleh para investor, termasuk dirinya.
Para investor berupaya mengejar penjelasan dari Rea, namun tidak ada kejelasan.
Yuni akhirnya kena getahnya. Dia dilaporkan salah satu investor ke polisi dengan pasal penipuan.
"Saya heran, padahal saya hanya membantu memfasilitasi. Uang yang terkumpul semua jelas aliran dananya kemana dan saya setorkan ke rekening yang diminta oleh Rea. Dan semuanya ada bukti transfernya," jelasnya.
Yuni makin terkejut saat dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan di Polres Bogor.
Padahal, dia sudah menyerahkan sejumlah bukti bahwa aktor di balik dugaan investasi bodong tersebut adalah Rea.
"Saya kemudian jadi tersangka. Sedangkan Rea penerima dana hanya saksi. Ini sangat tidak adil," kata dia.
Yuni mengaku, sebenarnya dia sudah berusaha beritikat baik dengan pihak yang melaporkannya (Jupe) dan menyerahkan sertifikat tanah dan sudah ada upaya mencicil dengan dibebaskan tidak bayar arisan setelah menang arisan sesuai kesepakatan perjanjian yang dibuat dan semua sudah dilakukan oleh yuni.
"Di sisi lain, laporan ini tidak ada saksi karena hanya melalui WhatsApp. Dan pelapor yang meminta atas referensi salah satu investor melalui saya untuk penyetoran uang dan pelapor ini di awal jelas ada bukti-bukti percakapan dengan Rea bahwa melalui penjelasan Rea pelapor ini berminat Investasi," katanya
Selain menjadi tersangka, Yuni masih harus menanggung banyak kerugian materi lantaran banyak member arisannya yang kemudian tidak membayar akibat mencuatnya masalah ini
Penanganan Prosedur Hukum Dinilai Janggal, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PT Taspen, JPU Panggil 11 Saksi |
![]() |
---|
Banjir Kritik soal Tidak Adanya Mens Rea di Kasus Tom Lembong, Kejagung: Sudah Diputus Hakim |
![]() |
---|
Evelin Hutagalung Tak Ditahan di Kasus Dugaan Suap Polisi, IPW: Padahal AKBP Bintoro Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Masih di New York, Kasmayuni Pastikan Tetap Kooperatif Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.