Berita Hukum
Tanggapi Status DPO, Kasmayuni Mengaku Tak Bermaksud Kabur: Saya Sedang Bekerja
Menurut Yuni, dirinya sebenarnya ingin kooperatif dan pulang ke Indonesia untuk menghadapi persoalan hukumnya
WARTAKOTALIVE. JAKARTA-- Perempuan bernama Kasmayuni atau Yuni buka suara setelah ditetapkan menjadi tersangka dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor.
Yuni mengaku saat ini masih berada di New York, Amerika Serikat untuk bekerja dan sudah ijin ke pihak penyidik sebelum berangkat ada bukti percakapan juga.
Dia membantah keberadaannya di Amerika adalah untuk kabur karna semua nomer masih aktif dan masih komunikasi baik dengan para member arisan lain dan mencicilnya .
"Saya bekerja mencari nafkah di sini," kata Yuni saat terhubung melalui pesan singkat, Kamis (27/2/2025
Di sisi lain, dia sudah mengetahui bahwa dirinya kini berstatus sebagai DPO.
Menurut Yuni, dirinya sebenarnya ingin kooperatif dan pulang ke Indonesia untuk menghadapi persoalan hukumnya.
Hanya saja, saat ini ada beberapa kendala yang membuatnya belum bisa terbang ke Indonesia.
"Saya ingin masalah ini segera selesai. Saya sedang usahakan untuk bisa pulang ke Indonesia," ungkapnya.
Yuni belum bisa memastikan kapan dirinya akan pulang ke Indonesia.
Apalagi, dia juga sedang dilanda masalah lain yang mengganggu pikirannya.
"Mantan suami saya tidak terima, dia emosi karena saya tidak mau rujuk lagi. Jadi, dia berusaha gangguin saya. Padahal dia yang ceraikan saya dan usir saya karena tidak sanggup membantu keuangan," tandasnya
Dia pun meminta agar pria yang disebut mantan suaminya itu tak mengganggunya lagi karena mereka sudah memilki kehidupan masing-masing.
Merasa tak adil
Menanggapi persoalan hukumnya, Yuni menyebut, penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penipuan merupakan bentuk 'kezaliman' lantaran dirinya merasa sebagai korban.
Evelin Hutagalung Tak Ditahan di Kasus Dugaan Suap Polisi, IPW: Padahal AKBP Bintoro Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Masih di New York, Kasmayuni Pastikan Tetap Kooperatif Hadapi Proses Hukum |
![]() |
---|
Ahli Hukum Trisakti Heran Zarof Ricar Hanya Didakwa Pasal Gratifikasi soal Temuan Uang Rp920 Miliar |
![]() |
---|
Advokat Fransisko Sitinjak Divonis Bebas, Nahot Ingatkan Jangan Lagi Ada Kriminalisasi Advokat |
![]() |
---|
Mabes Polri Tetapkan Notaris Jadi Tersangka, Annes: Membuat Notaris Jadi Takut Jalankan Profesinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.