Berita Depok

Kronologi Bentrok Bersajam di Kawasan KSU Depok hingga Berujung Pembakaran, Dipicu Selisih Paham 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Zendrato menjelaskan, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kasus pertikaian tersebut.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
PERTIKAIAN DUA KELOMPOK BERSAJAM - Polres Metro Depok mengamankan 11 tersangka kasus pertikaian bersajam di kawasan KSU, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. 

11 tersangka tersebut berinisial  NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. 

Mereka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam yang dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman polisi, dua kelompok yang bertikai disebabkan adanya perselisihan terkait tempat tinggal.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam dan satu unit senapan angin jenis PCP.

“Karena dari hasil pemeriksaan saksi berawal dari adanya selisih paham pada saat salah satu warga atau yang menghuni disana akan melewati portal dari daerah Kampung Serab itu mengalami perbuatan tidak menyenangkan, sehingga terpancing diantara dua kelompok tersebut keributan,” pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved