Warga Rusun Minta Pemerintah DKI Tinjau Ulang Soal Kenaikan Tarif Air Bersih
Warga penghuni rumah susun (rusun) di DKI Jakarta meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang soal kenaikan tarif air bersih.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga penghuni rumah susun (rusun) di DKI Jakarta meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang soal kenaikan tarif air bersih.
Mereka menganggap, kenaikan tarif air perpipaan sejak Januari 2025 itu memberatkan para penghuni.
Warga rusun sendiri terkena kenaikkan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen.
Kenaikkan tarif ini disamakan dengan kelompok pelanggan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
Salah satu penghuni rusun Kalibata City, Pikri Amiruddin (39) mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan para penghuni rusun.
Mulai dari menemui Perumda PAM Jaya, mengadu ke DPRD DKI Jakarta hingga berkirim surat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Ombudsman RI.
Namun hingga kini, lanjut dia, belum membuahkan hasil. Dia berujar, selama bertahun-tahun warga yang tinggal di rumah susun diperlakukan tidak adil.
"Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mall dan perkantoran," kata Pikri dari keterangannya pada Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Perumda PAM Jaya Naikkan Tarif Air Bersih, Ini Respons Legislator DKI Jakarta
Bersama belasan warga Kalibata City lainnya, Pikri sempat mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta saat Gubernur Pramono Anung menggelar Rapat Paripurna bersama DPRD DKI Jakarta pada Kamis (20/2/2025) kemarin.
Mereka ingin mengatakan langsung keluhannya kepada Gubernur baru, namun sayangnya warga rumah susun sulit menembus pengamanan yang begitu ketat.
Akhirnya mereka membentangkan spanduk di depan Gedung DPRD DKI Jakarta yang tertuliskan: 'Pak Gubernur Tolong Kami, Bilang ke PAM Jaya, Sesuaikan Kelompok Tarif Air Kami. Kami Rumah Tangga Bukan Komersial!!!!'.
Pikri mengaku, heran perseroan keukeuh menyatakan warga yang tinggal di rumah susun atau apartemen tetap digolongkan sebagai gedung komersial.
Kata dia, padahal jelas-jelas para penghuni adalah keluarga atau rumah tangga yang sama dengan warga yang tinggal di rumah tapak.
"Kami tinggal di rumah susun, sama dengan warga di rumah tapak, kok kami disuruh bayar dengan sama dengan mall dan gedung bertinggi komersial lainnya? Kami ini benar-benar korban dari kekurangpahaman pemerintah," jelasnya.
Baca juga: PSI Kritisi Kenaikan Tarif Air di Jakarta hingga 71 Persen, Francine: Melanggar Tarif Batas Atas
Untuk itu, dia berharap Gubernur DKI Jakarta baru ini, Pramono Anung membatalkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
| Ikuti Bimtek DPRD DKI, Ade Suherman Soroti Pentingnya Transparansi Anggaran Daerah |
|
|---|
| Judistira Hermawan Pimpin Pansus, DPRD DKI Janji Selesaikan Masalah Sampah Jakarta |
|
|---|
| Atasi Macet Jakarta, Ade Suherman Usul Kombinasi WFH dan Kewajiban Naik Transportasi Umum |
|
|---|
| Ingin Pastikan Pemudik Nyaman, Anggota DPRD DKI Sidak Terminal Kalideres, Soroti Toilet dan AC |
|
|---|
| Didukung DPRD DKI, Mudik Gratis Harus Tetap Diawasi Ketat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TARIF-AIR-BERSIH-Persatuan-Perhimpunan-Penghuni-Rumah-Susun-Indonesia-P3RSI.jpg)