Berita Jakarta
PSI Kritisi Kenaikan Tarif Air di Jakarta hingga 71 Persen, Francine: Melanggar Tarif Batas Atas
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo mengatakan penolakan kenaikan tarif air PAM Jaya oleh P3RSI lantaran nilainya hingga 71 persen.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menolak keras kebijakan kenaikan tarif air PAM Jaya pada awal Tahun 2025.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo mengatakan, penolakan itu terjadi karena kenaikan tarif air PAM Jaya mencapai 71 persen.
"Angkanya itu mencapai Rp 21.500, di mana angkanya itu melanggar tarif batas atas dari tarif air minum yang sudah ditetapkan dalam Pergub," ujar Francine di Vihara Amurva Bhumi, Selasa (11/2/2025) malam.
Ia pun sempat mempertanyakan kepada pihak PAM Jaya rumus menghitung kenaikan tarif hingga mendapati angka Rp 21.500 atau 71 persen.
Namun, ia menyatakan PAM Jaya tidak siap memberikan rumusan kenaikan tarif karena masih menggunakan metode lama yaitu 4 persenxUMP:10.
Di mana, kata Francine, PAM Jaya menggunakan UMP tahun 2025 padahal keputusan gubernur (Kepgub) kenaikan Air PAM Jaya di tahun 2024.
"Di Kepgub itu hanya mengatur rumus, rumus batas atas dan batas bawah tarif air minum. Lalu mengenai pengelompokan K3, Hunian dan indurstri," terangnya.
Dalam kenaikan tarif ini, pihak PAM Jaya mengelompokkan rumah susun masuk dalam K2 (kelompok menengah) dam aparteman K3 (industri dan niaga) maka kenaikan harga itu melanggar tarif batas atas.
Baca juga: Bidik Wilayah Pasokan Air Rendah di Jakarta, Perumda Jaya Salurkan 1.000 Unit Tandon Air Gratis
Sebab, aparteman seharusnya masuk ke dalam hunian atau K2 bukan K3 sehingga kenaikannya tidak sebesar itu.
"Sehingga mereka harus membayar air dengan kategori premium yang lebih mahal," tegasnya.
Francine mempertanyakan urgensi dari kenaikan tarif karena selama ini PAM Jaya selalu mengalami keuntungan setiap tahunnya.
"Justru penghuni aparteman ini selama 17 tahun ini mereka kelebihan bayar kepada PAM Jaya, lalau bagaimana konpensasinya kepada penghuni karena salah klasifikasi pelanggan," tuturnya.
Sebelumnya, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji ulang kenaikkan tarif air bersih di rumah susun (rusun) mengingat kenaikkannya sangat tinggi dan tanpa didahului sosialisasi kepada warga yang ditinggal di rusun.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan kenaikkan tarif air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di rusun yang mencapai 71 persen sangat memberatkan.
"Tarif Baru Layanan Air Bersih PAM Jaya sangat memberatkan. Pasalnya, dalam tabel layanan baru yang menempatkan rumah susun sebagai apartemen yang merupakan hunian sama gedung bertingkat tinggi komersial, kondominium, dan pusat perbelanjaan yang tarinya sebesar Rp.21.500 per m3," ucap Adjit dalam acara Press Coference Talk Show P3RSI, di Hotel Bidaraka, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). (m26)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| PWNU DKI dan Alumni Pesantren Gelar Aksi Boikot Trans7, Singgung Pesantren Lirboyo |
|
|---|
| Bukan RPTRA, Pramono Pilih Bangun Taman Kecil Demi Tambah RTH di Jakarta |
|
|---|
| Website SIKAP Diluncurkan, Mudahkan Masyarakat Laporan Kejahatan Siber |
|
|---|
| Festival Pustakarsa di TIM Dimeriahkan Produk Lokal, Ini Pesan Pramono Anung |
|
|---|
| Mangkrak Sejak Era Sutiyoso, Pramono Bongkar Tiang Monorel di Jalan HR Rasuna Said dan Senayan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.