Narkoba

Ungkap Narkoba, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Selalu Jalin Kerjasama dengan Negara Lain

Syarif perlu menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian dan juga organisasi kepabeanan

Warta Kota
BEA CUKAI - Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat saat ditemui di kantornya, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (5/2/2025). Tugas dan Fungsi mengawasi dan berantas Narkoba. 

WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Dua tahun Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat menjalani tugas memberantas peredaran dan penyelundupan narkoba di Indonesia.

Tentunya dalam menjalankan tugas, Direktorat Interdiksi Narkotika tidak bisa bekerja sendiri.

Syarif perlu menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian dan juga organisasi kepabeanan (pengawasan keluar masuk barang dari luar negeri) dunia.

Direktorat tersebut masuk dalam World Custome Organization Kepabeanan untuk melaporkan ungkapannya di salah satu website tertentu.

Direktur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat menerangkan, pihaknya menjalin kerjasama dengan anggota World Custom Organization di dalam pertukaran data dan informasi. 

"Termasuk informasi hal seperti ini (peredaran narkoba). Kami juga ada jaringan online pelaporan, jadi setiap negara bisa laporkan tangkapannya dan disampaikan dalam website tertentu sehingga negara lain bisa melihat," kata Syarif beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berawal dari Perintah Jokowi, Ini Asal Usul Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai

Syarif melanjutkan, pihaknya juga dengan negara tetangga salah satunya Malaysia melakukan pengawasan perbatasan wilayah. 

Menurutnya, wilayah yang menjadi fokus pengawasan adalah perbatasan antara Kalimantan dengan Malaysia Timur. 

"Anjing-anjing pelacak kami juga dari Australia (kerjasama lain), kemudian dengan Belanda dan Belgia kami juga kerjasama yang sama mengawasi barang yang dari sana," tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan Indonesia darurat narkoba karena meningkatnya pengguna dan peredaran di Indonesia.

Ia pun mengeluarkan intruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Baca juga: Peran Anjing Pelacak Direktorat Interdiksi Narkotika Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Indonesia

Seluruh instansi pemerintahan dalam Inpres tersebut wajib menjalankan P4GN demi menekan angka pengguna dan peredaran narkoba di Indonesia.

Salah satunya instansi pemerintah yang menjalankan Inpres tersebut adalah Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai dengan membentuk Direktorat Interdiksi Narkotika di tahun 2022.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat menerangkan, sebelum menjadi direktorat, tempatnya berdinas berada di bawah naungan Direkorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

"Pada tahun 2020 itu dikeluarkan Inpres nomor 2 tentang P4GN yang isinya adalah memberikan tugas kepada selain BNN dan kepolisian, juga kepada Bea Cukai untuk melakukan penanganan di bidang P4GN tentang penyalahgunaan narkotika dan sebagainya," kata Syarif beberapa waktu lalu. (m26)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved