Berita Nasional
Berawal dari Perintah Jokowi, Ini Asal Usul Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai
Berawal dari Perintah Jokowi, Ini Asal Usul Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sempat menyatakan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba akibat meningkatnya jumlah pengguna dan peredaran narkotika di Tanah Air.
Untuk menangani masalah tersebut, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Dalam Inpres tersebut, seluruh instansi pemerintahan diwajibkan untuk menjalankan program P4GN demi menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia.
Salah satu instansi yang berperan aktif menjalankan Inpres ini adalah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang membentuk Direktorat Interdiksi Narkotika pada tahun 2022.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa sebelum menjadi direktorat, unitnya berada di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
"Pada tahun 2020, Inpres Nomor 2 tentang P4GN diterbitkan, yang memberikan tugas tidak hanya kepada BNN dan kepolisian, tetapi juga kepada Bea Cukai untuk menangani penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelapnya," ujar Syarif beberapa waktu lalu.
Pembentukan Direktorat Interdiksi Narkotika ini dilakukan sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Jokowi pada tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, yang hingga 2020 belum mengalami perubahan signifikan.
Berdasarkan hal tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres, yang kemudian mendorong Bea Cukai untuk membentuk Direktorat Interdiksi Narkotika.
"Walaupun tugas utama kami sebelumnya sudah ada pada Sub Direktorat Narkotika, perluasan tugas yang kami terima saat ini lebih mencakup kegiatan intelijen dan pengungkapan jaringan. Tugas ini jauh lebih luas daripada sebelumnya, sehingga kami membutuhkan struktur dan sumber daya manusia yang lebih besar, yang akhirnya membentuk Direktorat Interdiksi Narkotika," tegasnya.
Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa pihaknya tetap perlu bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian dalam penindakan. Hal ini karena proses hukum terhadap pelaku penyelundupan narkotika dilaksanakan oleh aparat penegak hukum seperti BNN dan Polri.
"Pada P4GN, dijelaskan bahwa peran utama dalam pemberantasan narkoba di Indonesia adalah BNN, yang dibantu oleh Kepolisian dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai. Kami bekerja sebagai satu tim di bawah koordinasi BNN untuk mengendalikan serta memberantas penyelundupan dan peredaran gelap narkotika. Termasuk, polisi juga berkoordinasi dengan BNN dalam hal ini," jelasnya.
Ini Perintah Presiden pada Kapolri setelah Banyak Aksi Unjuk Rasa Berujung Anarkis di Indonesia |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.