Narkoba

Penampakan Fariz RM Usai Ditangkap Polisi Karena Narkoba di Bandung

Penampakan Fariz RM Usai Ditangkap Polisi Karena Narkoba di Bandung. Ini sudah yang ke 4 kali Fariz RM ditangkap

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
PENANGKAPAN FARIZ RM -- Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Fariz RM ditangkap di Bandung dengan barang bukti berupa sabu serta ganja. (Istimewa) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penangkapan itu, barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu serta ganja.

Demikian dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sudah yang ke 4 Kali

"Kami mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Andri, saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).

Fariz RM, ucap dia, diamankan di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Fariz ditangkap di Bandung," tuturnya.

Andri mengungkapkan, saat ini Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel dan masih dalam proses pemeriksaan," tutur dia.

Ini merupakan kali keempat Fariz RM tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Konser Electrochestra Tiga Masa Siap Digelar, Diramaikan David Bayu, KLa Project hingga Fariz RM

Awalnya pada 2007 ditangkap di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Ia diciduk atas kepemilikan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Pada 2015, Fariz kembali terjerat kasus narkoba usai kedapatan mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. 

Polisi juga menemukan barang bukti berupa ganja di asbak di atas meja.

Penangkapan terakhir terjadi pada 24 Agustus 2018 lalu di kediamannya.

Kali ini barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved