Penuh Percaya Diri Arsin Ungkap Ada Sosok “S” dalam Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut Tangerang

Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Arsin Kepala Desa Kohod tegas membantah tuduhan tersebut

|
Editor: Joanita Ary
warta kota/nurmahadi
MUNCUL KE PUBLIK - Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat tampil di hadapan publik di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kuasa hukum Arsin mengungkap dua sosok diduga dalang terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang. 

WARTAKOTALIVECOM, Tangerang Arsin Kepala Desa (Kades) Kohod, mengatakan bahwa dirinya tidak sama sekali terlibat dalam dugaan pemalsuan surat izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut Tangerang.

Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Arsin tegas membantah tuduhan tersebut.

Kemudian terkait stempel dan tanda tangan yang selama ini diperlihatkan warga, menurut Arsin itu semua adalah palsu.

"Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani," ujar Yunihar, dikutip Jumat (13/2/2025).

Seperti dilansir dari Kompas.com, Yunihar menyebut ada pihak ketiga yang diduga menjadi dalang di balik pemalsuan surat izin itu.

Sosok tersebut diketahui berinisial ‘S’ dan sudah terlibat dalam pembuatan surat izin sejak 2021, tahun yang sama ketika Arsin mulai menjabat sebagai Kades Kohod.

"Semua itu (pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga," tambahnya.

Nama ‘S’ bukanlah sosok asing dalam kasus ini.

Yunihar mengatakan identitasnya dapat ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

 “Kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar.

S disebut sebagai seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan menawarkan jasa kepada Arsin di awal masa jabatannya.

Dengan iming-iming bantuan administratif, S masuk ke Desa Kohod dan mulai menangani pembuatan surat izin bagi warga.

Saat itu, permintaan warga untuk mendapatkan surat izin meningkat drastis karena maraknya isu masuknya pengembang ke wilayah Kohod.

Hal ini semakin membuka ruang bagi S untuk berperan dalam proses perizinan tersebut.

“Karena tidak ada keraguan, maka tawaran itu difasilitasi. Ketika ada warga yang seirama dan ada permintaan, ya dipenuhi, jadilah itu,” lanjut Yunihar.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved