Reaksi Warga Desa Kohod Usai Penahanan Kades Arsin Ditangguhkan​​​​​ Polisi

Warga Desa Kohod bereaksi atas ditangguhkannya penahanan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip.

Editor: Desy Selviany
warta kota/nurmahadi
MUNCUL KE PUBLIK - Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat tampil di hadapan publik di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kuasa hukum Arsin mengungkap dua sosok diduga dalang terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM - Warga Desa Kohod bereaksi atas ditangguhkannya penahanan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip. 

Arsin bin Asip sebelumnya dibebaskan dari tahanan lantaran masa penahanannya sudah habis pada Kamis (24/4/2025). 

Sebelumnya jaksa mengembalikan berkas dengan catatan bahwa penyidik perlu mendalami unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri pun masih mendalami unsur dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, Arsin belum pernah kembali pulang ke rumah.

Informasi akan keputusan penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri terhadap Arsin pun tidak banyak diketahui oleh masyarakat sekitar.

Yang diketahuinya hanyalah Arsin telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum yang sedang menjeratnya tersebut.

"Hah masa sih (Arsin) sudah bebas, saya enggak tahu kabarnya, soalnya dari kemarin masih sepi rumahnya enggak ada keramaian atau aktivitas apa-apa," kata dia kepada TribunTangerang.com.

Baca juga: Ini Deretan Sosok Jenderal Purnawirawan TNI yang Desak Gibran Rakabuming Raka Dicopot

Sementara itu kuasa hukum warga Desa Kohod Henri pun memberi reaksi atas keputusan Bareskrim Polri yang menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. 

Henri mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Arsin dimungkinkan secara hukum. Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun. 

“Penangguhan itu memang bisa diberikan oleh penyidik karena pasal yang disangkakan hanya enam tahun. Masa penahanan awal 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari, jadi totalnya 60 hari,” kata Henri seperti dimuat Kompas.com, Kamis (24/4/2025). 

Ia menjelaskan, karena hingga kini Bareskrim belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, maka penahanan tidak bisa diperpanjang lebih lanjut. 

“Namun, jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” lanjutnya. 

Meski demikian, Henri menegaskan bahwa warga tetap menaruh kepercayaan pada Bareskrim dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” ujar Henri. 

Ia juga menambahkan bahwa warga Desa Kohod memaklumi penangguhan ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. 

“Intinya, kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” tegasnya. 

(Wartakotalive.com/DES/TribunTangerang/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved