Kecelakaan

Ini Pengakuan Bendi Wijaya Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor

Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil mengungkap penyebab kecelakaan maut di gerbang tol Ciawi 2 Bogor, yang menyebsbnkan 8 orang tewas.

Editor: Valentino Verry
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
KECELAKAAN MAUT - Sopir truk pengangkut galon air mineral, Bendi Wijaya, digiring ke Polres Bogor Kota, Selasa (11/2/2025). Ia akan diperiksa terkait kecelakaan maut di gerbang tol (GT) Ciawi 2 Bogor. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Betul. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marantin saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (13/2/2025).

Menurut AKP Santi, Bendi Wijaya langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

Bendi dijerat Pasal 311 ayat 1 hingga 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun, serta denda Rp 24 juta.

Sebelum ditahan, Bendi Wijaya mendapat perawatan RSUD Ciawi Kabupaten Bogor.

Ia dinyatakan sehat dan sudah diperbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit.

“Alhamdulillah kita hari ini untuk sopir truk sudah dinyatakan sehat oleh pihak medis, RSUD Ciawi. Dan hari ini juga betul kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk sopir truk tersebut,” tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana kepada wartawan di Mako Polresta Kedung Halang, Selasa (11/2/2025).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved