Berita Nasional
Rancangan Permenkes Tentang Produk Tembakau Menguat, DPR Diminta Segera Urai Polemik PP 28/2024
Rancangan Permenkes Tentang Produk Tembakau Menguat, DPR Diminta Segera Urai Polemik PP 28/2024
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta aturan turunannya yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang produk tembakau, terus mendapatkan penolakan publik.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk terlibat dalam membahas polemik aturan tersebut disambut baik oleh berbagai pihak.
Melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI, dinyatakan bahwa surat perihal penolakan terbitnya PP 28/2024 tentang Kesehatan sudah diterima dengan baik.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Pemuda Kretek Temanggung Serukan Netralitas di Komunitas Tembakau
Mengikuti arahan Ketua DPR RI, Puan Maharani, permasalahan tersebut akan dibahas dan ditindaklanjuti oleh Komisi IX.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, berharap langkah terbaru ini segera ditangani oleh legislator yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada lanjutan pembicaraan mengenai polemik tersebut.
Padahal, berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem pertembakauan telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Permenkes, khususnya rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
"Banyak di antara mereka yang telah melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk membatalkan PP 28/2024 dan menolak Rancangan Permenkes," katanya, Kamis (13/2/2024).
"Kami akan tetap berjuang karena sangat keberatan dengan aturan tersebut. Pelaku industri hasil tembakau sedang tidak baik-baik saja dan mengalami penurunan yang signifikan," kata Sulami.
Sulami turut menyoroti nasib pendapatan negara dan keberlangsungan industri tembakau beserta pihak-pihak lainnya yang menggantungkan diri pada sektor tersebut.
Faktanya, kata dia, industri ini telah memberikan kontribusi besar bagi penyerapan kerja hingga penerimaan negara sekitar Rp200 triliun lebih tiap tahunnya.
Sulami mengatakan bahwa PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes sangat minim transparansi.
Sehingga kebijakan yang dihasilkan justru mendapatkan banyak pertentangan.
Baca juga: Harga Rokok Eceran dan Vape Mulai 1 Januari 2025 akan Naik
"Banyak pihak tidak dilibatkan, yang menimbulkan ketidakseimbangan dalam produk hukum yang dihasilkan," kata dia.
Menurutnya, pelibatan berbagai pemangku kepentingan yang terdampak oleh aturan ini perlu dilakukan.
Diam-diam Pernah Mendaki Hingga Puncak Gunung Kerinci, Jokowi: Nanti Dipikir Sombong Saya |
![]() |
---|
Pesan Kakorlantas Irjen Agus kepada Anggota: Tugas Negara Utama, Pelayanan Publik Prioritas |
![]() |
---|
Hadirkan Program Beauty Class, Sandiaga Uno: Saatnya Difabel Setara, Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Pembelian Rumah Hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Festival Budaya Bola Leungeun Seuneu Digelar di TMII, Ribuan Pesilat Pecahkan Rekor MURI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.