Berita Nasional
Harga Rokok Eceran dan Vape Mulai 1 Januari 2025 akan Naik
Mulai tanggal 1 Januari 2025 harga rokok tembakau eceran dan rokok elektrik atau vape akan naik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai tanggal 1 Januari 2025 harga rokok tembakau eceran dan rokok elektrik atau vape akan naik.
Penyebab harga naik pada harga jual eceran (HJE) rokok batangan dan rokok elektrik telah diterangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan kenaikan hanya untuk HJE, sedangkan cukai hasil tembakau (CHT) tetap.
"Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12/2024), dikutip dari Kontan.
Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor.
Baca juga: Tahun 2025, Empat Golongan Rokok ini Harganya Naik hingga 18 Persen
Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau down trading yang terjadi pada 2024.
Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.
"Kemudian, backbone kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," ungkapnya.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.
Tujuan penerbitan PMK ini untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Baca juga: Habis Nge-Gym Seorang Pria Dikeroyok di Bekasi, Pipi Disundut Rokok, Ini Penyebabnya
Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen.
Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34 dan 6,19 persen.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan seiring dengan terbitnya dua PMK tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut sesuai dengan tugas Bea Cukai.
| Ekspresi Tegang dan Bingung Menteri Pariwisata Kesulitan Jelaskan Selisih Data di DPR |
|
|---|
| Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Buruk, Rakyat Punya Hak Mengganti Lewat Pemilu |
|
|---|
| Legislator PDIP Minta Purbaya Transparan soal Ruang Fiskal Hadapi Lonjakan Harga Minyak Mentah |
|
|---|
| Anggota Komisi IX DPR Ingatkan Kesiapan Pemerintah Hadapi Dampak El Nino di Sektor Kesehatan |
|
|---|
| Presidium Relawan 08 Minta Saiful Mujani Klarifikasi Soal Pernyataan Kontroversial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kandungan-nikotin-pada-rokok-elektrik-atau-vape.jpg)