Berita Nasional

Rancangan Permenkes Tentang Produk Tembakau Menguat, DPR Diminta Segera Urai Polemik PP 28/2024

Rancangan Permenkes Tentang Produk Tembakau Menguat, DPR Diminta Segera Urai Polemik PP 28/2024

istimewa
PERMENKES PRODUK TEMBAKAU -- Foto Gedung MPR/DPR tampak dari depan. DPR Diminta Segera Urai Polemik PP 28/2024 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta aturan turunannya yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang produk tembakau, yang terus mendapatkan penolakan publik. (Dokumentasi WartaKota) 

Jika tidak, katanya dikhawatirkan akan menimbulkan potensi negatif yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri hasil tembakau, tetapi juga perekonomian negara secara keseluruhan. P

Pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun atau atau menyumbang lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai pada tahun 2024.

Baca juga: Bantah Ubah Nama Puskesmas di Tingkat Kelurahan, Heru: Semua Sesuai Nomenklatur Permenkes

Sulami juga melihat bahwa poin-poin yang dimasukkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengakomodir keinginan pihak asing.

Semestinya, katanya, Kemenkes membuat regulasi berdasarkan kondisi di dalam negeri.

"Adopsi aturan turunan dari kebijakan itu malah merujuk pada kebutuhan asing, seperti memuat pasal-pasal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia secara resmi tidak meratifikasi FCTC," ujarnya.

"Kami tegaskan bahwa semua regulasi industri hasil tembakau yang dikeluarkan Kemenkes ini lebih menyerang daripada perjanjian yang ada di FCTC. Ini bukan pengendalian, tapi sudah mematikan," tuturnya.

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved