Berita Nasional
Rancangan Permenkes Tentang Produk Tembakau Menguat, DPR Diminta Segera Urai Polemik PP 28/2024
Rancangan Permenkes Tentang Produk Tembakau Menguat, DPR Diminta Segera Urai Polemik PP 28/2024
Jika tidak, katanya dikhawatirkan akan menimbulkan potensi negatif yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri hasil tembakau, tetapi juga perekonomian negara secara keseluruhan. P
Pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun atau atau menyumbang lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai pada tahun 2024.
Baca juga: Bantah Ubah Nama Puskesmas di Tingkat Kelurahan, Heru: Semua Sesuai Nomenklatur Permenkes
Sulami juga melihat bahwa poin-poin yang dimasukkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengakomodir keinginan pihak asing.
Semestinya, katanya, Kemenkes membuat regulasi berdasarkan kondisi di dalam negeri.
"Adopsi aturan turunan dari kebijakan itu malah merujuk pada kebutuhan asing, seperti memuat pasal-pasal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia secara resmi tidak meratifikasi FCTC," ujarnya.
"Kami tegaskan bahwa semua regulasi industri hasil tembakau yang dikeluarkan Kemenkes ini lebih menyerang daripada perjanjian yang ada di FCTC. Ini bukan pengendalian, tapi sudah mematikan," tuturnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Diam-diam Pernah Mendaki Hingga Puncak Gunung Kerinci, Jokowi: Nanti Dipikir Sombong Saya |
![]() |
---|
Pesan Kakorlantas Irjen Agus kepada Anggota: Tugas Negara Utama, Pelayanan Publik Prioritas |
![]() |
---|
Hadirkan Program Beauty Class, Sandiaga Uno: Saatnya Difabel Setara, Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Pembelian Rumah Hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Festival Budaya Bola Leungeun Seuneu Digelar di TMII, Ribuan Pesilat Pecahkan Rekor MURI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.