Berita Jakarta

Pramono Anung dan Rano Karno Dilantik Jadi Gubernur-Wagub Jakarta pada 20 Februari 2025

Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

|
istimewa
PELANTIKAN. Pramono Anung dan Rano Karno akan ditetap sebagai Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 20 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi 

Terpaksa harus dibatalkan, imbas putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada yang akan dibacakan pada 3–5 Februari 2025.

"Ya pokoknya saya ini sebagai Pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh terhadap pada pemerintah pusat," ujar Pramono kepada wartawan di Jimbaran Resto Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1).

Pramono juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 152 kata di dalam undang-undang yang menyatakan hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Termasuk, ihwal kewenangan pelantikan kepala daerah oleh pemerintah pusat.

"Ada 152 kata hubungan pemerintah pusat dan daerah, itu kewenangan mengatur itu ada di pemerintah pusat, termasuk ngelantik aja dilakukan sepenuhnya kewengan oleh pemerintah pusat," imbuh dia.

"Mau kapan pun saya [dilantik], monggo, gitu," pungkasnya.

Rakyat Jakarta dirugikan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menanggapi mundurnya jadwal pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 Pramono Anung-Rano Karno (Doel).

Partai peraih kursi terbanyak kedua di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat hingga 15 orang ini menyebut, mundurnya jadwal pelantikan justru merugikan masyarakat.

Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Brando Susanto menyesalkan, jadwal pelantikan ini mundur dari ketetapan yang sudah ada.

Kata dia, mundurnya jadwal pelantikan ini justru tak merugikan Pram-Doel, tetapi masyarakat Jakarta

Baca juga: Pelantikan Gubernur Ditunda, Pramono Anung: Tak Masalah, Enjoy Aja!

"Apakah Pram-Doel dirugikan? Tidak, karena periodisasinya tetap lima Tahun. Apakah rakyat Jakarta dirugikan? Jelas, karena semakin banyak atau lama urusan Jakarta tertunda menjelang pelantikan, semakin merugikan Rakyat Jakarta," kata Brando saat dikonfirmasi Warta Kota pada Jumat (31/1/2025) petang.

Menurutnya, jadwal pelantikan Pram-Doel harusnya mengikuti keputusan yang ada yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2024 atau notulensi rapat Komisi II terkait pelantikan kepala daerah 2024-2029.

"Harus tidak ada alasan menunda pelantikan Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada serentak 2024, di tanggal 7 Februari 2025," ujar Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta ini.

Brando mengatakan, alasan yangg memperbolehkan  terjadi penundaan pelantikan 7 Febuari 2025 hanya tiga hal.

Baca juga: Khoirudin Ungkap Pelantikan Pramono dan Rano Antara 18-20 Februari

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved