Kriminalitas Bekasi

Begini Tampang Pemuda yang Rampas Handphone dari Anak 8 Tahun di Jagakarsa Jaksel

Pada saat itu, sang bocah memegang erat handphonenya, sehingga FH mengambil secara paksa

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
PENJAMBRETAN HANDPHONE - FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) merupakan dua tersangka perampasan handphone terhadap seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun hingga tersungkur inisial AAH (8), di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Ramadhan L Q) 

Pada saat itu, sang bocah memegang erat handphonenya, sehingga FH mengambil secara paksa yang mengakibatkan korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.

"Setelah pelaku ini berhasil mengambil handphone korban, pelaku ini sambil tertawa dengan merasa seolah-olah puas dengan hasil kegiatan yang mereka lakukan," ucap dia.

Setelah mengambil handphone itu, para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Bogor, di mana di dalam pelariannya menggadaikan handphone milik tersangka MVH ke sebuah warung senilai Rp700 ribu.

"Di mana hasil daripada menggadaikan handphone tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot," kata Wira.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved