Kriminalitas Bekasi
Begini Tampang Pemuda yang Rampas Handphone dari Anak 8 Tahun di Jagakarsa Jaksel
Pada saat itu, sang bocah memegang erat handphonenya, sehingga FH mengambil secara paksa
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Pada saat itu, sang bocah memegang erat handphonenya, sehingga FH mengambil secara paksa yang mengakibatkan korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya.
"Setelah pelaku ini berhasil mengambil handphone korban, pelaku ini sambil tertawa dengan merasa seolah-olah puas dengan hasil kegiatan yang mereka lakukan," ucap dia.
Setelah mengambil handphone itu, para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kecamatan Parung, Bogor, di mana di dalam pelariannya menggadaikan handphone milik tersangka MVH ke sebuah warung senilai Rp700 ribu.
"Di mana hasil daripada menggadaikan handphone tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot," kata Wira.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun. (m31)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.