Kriminalitas Bekasi

Begini Tampang Pemuda yang Rampas Handphone dari Anak 8 Tahun di Jagakarsa Jaksel

Pada saat itu, sang bocah memegang erat handphonenya, sehingga FH mengambil secara paksa

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
PENJAMBRETAN HANDPHONE - FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) merupakan dua tersangka perampasan handphone terhadap seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun hingga tersungkur inisial AAH (8), di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Ramadhan L Q) 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) merupakan dua tersangka perampasan handphone terhadap seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun hingga tersungkur inisial AAH (8), di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Adapun peristiwa itu terjadi di Gang Kramat Bambu RT 12 RW 8, Srengseng Sawah, Jagakarsa pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 14.43 WIB.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, tersangka memilih korban yang rentan, dalam hal ini adalah anak kecil.

"Kemudian para tersangka menghampiri dan merebut handphone milik korban secara paksa, sehingga korban yang mempertahankan handphonenya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya," ujar Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Awalnya, tersangka FH sedang berada di rumahnya di kawasan Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat, kemudian mendapat ajakan dari tersangka MVH untuk keluar rumah.

"Pada saat itu, tersangka atas nama MVH alias B mengirim pesan melalui aplikasi Facebook dengan kata-kata 'jalan yuk, gue lagi butuh duit nih', lalu tersangka K menjawab 'yaudah lu tunggu di Pondok Cina aja, nanti gue jemput'," ucap Wira.

"Kemudian tersangka K berangkat ke lokasi penjemputan di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok. Selanjutnya pada pukul 13.00 dengan menggunakan sebuah sepeda motor Beat warna hitam, pada pukul 13.40 tersangka FH bertemu dengan tersangka V di lokasi penjemputan," lanjutnya.

Singkat cerita, mereka merencanakan kejahatan untuk mengambil handphone korban, FH lalu memiliki usul mencari korbannya di wilayah Jakarta Selatan.

"Kemudian pada saat di perjalanan tersangka MVH alias B membawa tersangka FH alias KK ke tongkrongan saudara I di daerah Jagakarsa untuk meminjam uang sebesar Rp20 ribu untuk membeli bensin, karena I tidak ada, tersangka FH alias KK dan tersangka MVH alias B melanjutkan mencari korban," tutur dia.

Pada saat melintas di TKP sekira pukul 14.43 WIB, para tersangka berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda sambil memegang handphone merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey di tangan sebelah kiri.

"Saat itu tersangka FH memberitahu tersangka MVH dengan kata-kata 'itu bocah memegang HP, Cung' dan memintanya untuk berputar, membalik arah menuju ke arah anak korban," katanya.

"Setelah itu tersangka MVH berputar dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban," sambung Wira.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved