Pilkada 2024

Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan

Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur, dan Tata Cara Kami Lakukan Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
PHPU - Gedung Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.  

"Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka," terang Siska.

Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024. 

"Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya," sambungnya. 

Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.

"Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya," pungkasnya.

Penjelasan Pihak Pemohon

Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang didukung Partai Gerindra, Andi Asrun menduga telah terjadi pelanggaran kode etik. 

Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir. 

Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas.

"Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang ada. 

"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami," ujar Andi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved