Kabar Artis

Unggahan Terbaru Agnez Mo Setelah Diputus Melanggar Hak Cipta hingga Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Agnez Mo diputus bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan royalti Ari Bias.

Warta Kota/Arie Puji
UNGGAHAN DI MEDIA SOSIAL - Penyanyi Agnez Mo di Gedung Emtek, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (24/8/2023). Agnez Mo diputus bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan royalti Ari Bias. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo masih belum memberikan pernyataan resmi.

Agnez Mo diputus bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan royalti yang diajukan pencipta lagu Ari Bias.

Meski masih bungkam, Agnez Mo terlihat aktif di media sosial.

Baca juga: Agnez Mo vs Ari Bias, Ahmad Dhani: Penyanyi yang Tidak Minta Izin adalah Penyanyi Tidak Punya Moral

Agnez Mo terlihat membuat unggahan terbaru di akun media sosialnya setelah ada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Di unggahannya pada enam hari lalu itu, Agnez Mo memajang rangkaian foto dirinya tengah berada di Los Angeles, Amerika Serikat.

Agnez Mo tampak sedang berada di restoran, menyantap masakan yang diolah koki, serta foto bersama kekasihnya Adam Rosyadi.

Baca juga: Agnez Mo Diputus Bersalah Langgar Hak Cipta dan Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Ini Kata Adi Adrian

Agnez Mo hanya menyertakan keterangan singkat di unggahan tersebut.

"Life (kehidupan)," tulis Agnez Mo singkat sembari menyertakan empat emoji hati putih dikutip Kamis (6/2/2025).

Sementara, dalam Insta Story terbarunya, Agnez Mo kembali aktif dengan me-repost unggahan yang berisi kutipan tentang narsistik.

Baca juga: Ahmad Dhani Pernah Coba Bantu Selesaikan Masalah Royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias, Ini Caranya

"The Narcisist is the King of Entitlement (Narsisis adalah Raja Hak Istimewa)," isi unggahan yang di-repost Agnez Mo di Insta Story-nya.

Narsistik adalah gangguan kepribadian yang menyebabkan seseorang merasa dirinya lebih baik dan lebih penting daripada orang lain.

Kondisi ini juga dikenal sebagai Narcissistic personality disorder (NPD).

Baca juga: Bukan Membela Agnez Mo, Ini Kata Melly Goeslaw Terkait Putusan Hakim yang Menangkan Gugatan Ari Bias

Namun belum diketahui Insta Story Agnez Mo ini ditujukan untuk siapa.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa seizin penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.

Akibat putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Baca juga: Agnez Mo Harus Bayar Rp 1,5 Miliar Setelah Digugat Ari Bias, Melly Goeslaw: Pak Hakim, Kok Bisa?

Gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu Bilang Saja yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 023), dan Jakarta (26 Mei 2023).

Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan Agnez Mo bermula pada Desember 2023.

Baca juga: Agnez Mo akan Kooperatif dan Siap Jalani Sidang Gugatan Perdata Perkara Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Ketika itu Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk Bilang Saja, telah dinyanyikan Agnez Mo tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Baca juga: Ini Alasan Agnez Mo Tolak Bayaran Rp 1 Miliar Saat Promosikan Lagu Overdose di Amerika Serikat

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca juga: Pencipta Lagu Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Setelah Lapor ke Polisi

Sidang berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Akhirnya, pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggahan Agnez Mo Usai Ramai Kasus Royalti Rp 1,5 Miliar, Singgung Kehidupan dan Narsistik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved