Berita Jakarta
Razman Arif Nasution Bikin Ricuh Sidang Hotman Paris di PN Jakut, Profesi Pengacaranya Disinggung
Sidang yang melibatkan dua pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh
Namun, bukannya mengajukan keberatan sesuai prosedur persidangan, Razman malah berulah dengan marah-marah dan membuat kericuhan.
"Sebetulnya tidak perlu terjadi hal itu, apalagi kan terdakwa ini kan lawyer lah ya, pengacara, kemudian di persidangan seperti itu, ya nggak perlu terjadi lah. Tapi apa boleh buat, karena majelis hakim merasa tidak kondusif pemeriksaan saksi dilakukan hari ini maka ditunda selama dua minggu," ucap Maryono.
Maryono mengatakan, sidang ditunda dua pekan ke depan dengan agenda yang masih sama dan tetap dilanjutkan, yakni pemeriksaan saksi.
Mewakili Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ia pun meminta Razman tetap mematuhi aturan persidangan dan tidak membuat kericuhan dalam sidang lanjutan nanti.
Apalagi karena Razman merupakan individu yang memiliki latar belakang pengacara.
"Seharusnya bisa memahami lah, memahami semua kan juga ada kepentingannya, pak jaksa juga ada kepentingan, kemudian pak Razman sebagai terdakwa juga punya kepentingan, setidak-tidaknya kami meminta agar bisa menjaga marwah persidangan, menjaga marwah pengadilan, semua sudah mengetahui tentang hukum, bagaimana apa yang terjadi di persidangan, karena persidangan kan pimpinannya ketua majelis hakim, jadi apa yang diperintahkan ya itu lah yang harus dilaksanakan, harusnya seperti apa," tutup Maryono.
Baca juga: Jadi Penyebab Razman Dipolisikan, Inilah Sosok Iqlima Kim, Eks Aspri Pernah Ngaku Dilecehkan Hotman
Diketahui, sidang hari ini adalah sidang kelima dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan telah berjalan sejak Desember 2024, dengan terdakwa Razman Nasution dan Iqlima Kim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Razman dan Iqlima dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea. Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim.
Razman dan Iqlima didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 3 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 3 KUHP.
Razman dan Iqlima, dalam dakwaan kedua, juga dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Kaum Betawi Bakal Gelar Kongres Istimewa, Eksistensi Budaya dan Revisi Perda Jadi Bahasan Utama | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pramono Sesumbar Jalan Rasuna Said Tak Kalah dengan Sudirman-Thamrin setelah Tiang Monorel Dibongkar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Meski Minim Lahan, DKI Tetap Miliki Peran Kunci Jaga Ketahanan Pangan Nasional | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jakarta Dilanda Cuaca Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono Terkait Langkah Konkret Mitigasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Raperda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Bisa Bikin Ekonomi Malam Jakarta ‘Mati Muda’ | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.